Suara.com - Sebelum melakukan transaksi, nasabah perlu mengetahui limit transfer pada program tabungan yang digunakan. Khusus untuk kamu, berikut ini limit transfer BritAma Bisnis.
Limit transfer merupakan batasan transaksi keluar rekening yang dilakukan oleh nasabah. Hal ini tidak hanya berlaku pada nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun pada seluruh nasabah bank.
Aturan ini termasuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, mobile banking atau secara langsung melalui ATM BRI. Tidak hanya itu, khusus untuk nasabah BRI Link, limit transfer juga berlaku.
Masing-masing program tabungan memiliki limit transfer yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada jenis kartu dan produk yang ditawarkan oleh program tersebut. BRI menghadirkan limit transfer ini agar nasabah tidak gegabah ketika melakukan transaksi.
Hal yang sama berlaku untuk nasabah BritAma Bisnis. Meski biasanya digunakan untuk transaksi dengan nominal besar dalam hubungan bisnis atau perusahaan, limit transfer tetap berlaku. Wajib cek sebelum dipakai, berikut ini penjelasan lengkap mengenai limit transfer BritAma Bisnis.
Limit transfer BritAma Bisnis
- Limit transfer BritAma Bisnis melalui ATM: Rp 100.000.000
- Limit transfer BritAma Bisnis antar bank di ATM: Rp 25.000.000
- Limit transfer BritAma Bisnis melalui BRImo: Rp 50.000.000
- Limit transfer BritAma Bisnis antar bank melalui BRImo: Rp 25.000.000
- Limit transfer ke sesama BRI melalui Internet Banking: Rp 5.000.000.000
- Limit transfer antar bank melalui Internet Banking: Rp 25.000.000
Lengkap, itu tadi limit transfer BritAma Bisnis sesuai metode transaksi yang dilakukan. Pastikan untuk memeriksa informasi ini sebelum menyelesaikan atau melakukan transaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar