Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) selalu berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya. Salah satunya adalah dengan memberikan limit transaksi yang cukup besar.
Pada tahun 2024, BRI telah meningkatkan limit transaksi tarik tunai dan transfer untuk semua jenis kartu debit.
Berikut adalah rincian limit transaksi BRI di tahun 2024:
Limit Tarik Tunai
Kartu Debit BRI Simpedes
ATM BRI: Rp5 juta/hari
ATM Bersama, ATM Prima, ATM Link: Rp10 juta/hari
Kartu Debit BRI Mastercard
ATM BRI: Rp10 juta/hari
ATM Bersama, ATM Prima, ATM Link: Rp20 juta/hari
Kartu Debit BRI Visa
ATM BRI: Rp20 juta/hari
ATM Bersama, ATM Prima, ATM Link: Rp50 juta/hari
Kartu Debit BRI Platinum
ATM BRI: Rp50 juta/hari
ATM Bersama, ATM Prima, ATM Link: Rp100 juta/hari
Limit Transfer
Baca Juga: Syarat Mengajukan KUR BRI 2024, Kenali Jenis Kredit Usaha Selengkapnya di Sini
Kartu Debit BRI Simpedes
Antar BRI: Rp100 juta/hari
Antarbank: Rp25 juta/hari
Kartu Debit BRI Mastercard
Antar BRI: Rp200 juta/hari
Antarbank: Rp50 juta/hari
Kartu Debit BRI Visa
Antar BRI: Rp500 juta/hari
Antarbank: Rp100 juta/hari
Kartu Debit BRI Platinum
Antar BRI: Rp1 miliar/hari
Antarbank: Rp250 juta/hari
Limit transaksi di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI.
Segera cek limit transaksi BRI Anda untuk mengetahui berapa besar limit yang Anda miliki. Anda dapat melakukan pengecekan limit transaksi melalui aplikasi BRImo atau menghubungi Contact Center BRI 1500017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada