Suara.com - PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance membayarkan klaim asuransi pengangkutan barang senilai Rp 1,5 miliar. Klaim pembayaran asuransi ini diberikan kepada PT Panah Sakti selaku mitra pemegang polis MPMInsurance di Jakarta.
Klaim ini merupakan realisasi dari manfaat produk jaminan asuransi pengangkutan kargo laut dan darat yang diambil oleh PT Panah Sakti, yang secara khusus dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengangkutan.
Produk asuransi pengangkutan barang ini, selaras dengan Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI) yang diatur oleh regulator.
Baca Juga
Bagaikan Richie Rich, Ameena Halilintar Balita 2 Tahun Miliki Aset Kendaraan Hampir Rp 1 Miliar
"Realisasi pembayaran klaim asuransi dalam skala besar ini menjadi salah satu pembuktian akan nilai-nilai dari brand MPMInsurance yaitu advisory (penasehat), protection (perlindungan), dan reliability (dapat diandalkan). Ini menjadi bagian dari komitmen MPMInsurance untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah yang mempercayakan perlindungan melalui produk-produk pilihan yang kami tawarkan," ujar Marketing Director MPMInsurance, Christian Putra dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Dalam menjalankan usahanya, selain menyelesaikan klaim dengan efisiensi tinggi, MPMInsurance fokus pada pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan nasabah yang melakukan klaim dengan proses yang mudah, transparan dan cepat. Kepastian dan kenyamanan pemegang polis menjadi hal yang utama.
Hasilnya, MPMInsurance mendapatkan berbagai penghargaan dari institusi tepercaya seperti peringkat Insurer Financial Strength (IFS) dari Fitch Ratings Indonesia di 'A+(idn)' dengan Outlook stabil. Peringkat 'A' menunjukkan kapasitas yang kuat bagi Perusahaan MPM Insurance untuk memenuhi kewajiban pemegang polis dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia.
Ditambah lagi dengan hasil positif dari Rasio risk-based capital (RBC) perusahaan tetap di atas 250% selama lima tahun terakhir dan berada pada 293% pada akhir Desember 2023 (akhir 2022: 307%).
"Keberhasilan MPMInsurance dalam merealisasikan klaim asuransi ini tidak hanya menciptakan kepuasan nasabah tetapi juga memperkuat reputasi perusahaan sebagai pemimpin inovatif dalam industri asuransi. Keberhasilan ini bukan hanya tentang angka, melainkan juga tentang kepercayaan yang diberikan oleh nasabah kepada kami. Hal ini menunjukkan bahwa MPMInsurance memiliki kapasitas yang kuat dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis," imbuh Christian.
Baca Juga: Tren Pasar Saham Hingga Asuransi Bergerak Positif saat Momen Pemilu
Untuk Asuransi Pengangkutan Barang, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0,15 persen dari nilai barang (tergantung dari jenis barang, alat angkut dan rute pengangkutan). Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp 1.000.000.000 maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp 1.500.000 (di luar biaya materai dan polis).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery