Suara.com - Tahukah anda bahwa BrI menyediakan pinjaman yang bisa anda gunakan untuk merenovasi atau memperbaiki rumah?
Jenis produk BRI ini adalah fasilitas pinjaman dari BRI yang disediakan khusus untuk membiayai kebutuhan renovasi dan perbaikan rumah. Sebagai solusi finansial yang dapat meringankan nasabahnya, tentu terdapat syarat dan cara pengajuan yang harus ditaati sesuai prosedur.
Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu. Beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut.
Syarat agunan, meliputi:
- Properti harus sudah bersertifikat SHM atau SHGB atas nama calon debitur, pasangan menikah yang sah, orang tua kandung, atau anak kandung
- Properti harus dihuni oleh calon debitur
- Lokasi properti tidak berada di area rawan bencana alam
- Jalan di depan rumah bisa dilewati dua mobil
- Lokasi rumah tidak boleh berdekatan dengan sutet
Sedangkan untuk dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (KTP suami dan istri bagi calon debitur yang sudah berkeluarga)
- KITAS/KITAP/Surat Izin Tinggal (untuk WNA)
- Fotokopi KK
- Fotokopi buku tabungan/rekening simpanan calon debitur minimal tiga bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pisah harta (jika ada)
- Fotokopi buku/akta nikah atau surat/akta cerai
- Slip gaji/surat keterangan gaji
- Rekening koran tabungan
Ada juga beberapa syarat tambahan yang harus Anda cermati, seperti:
- Perbaikan mayor
- Perbaikan minor
- Adanya RAB (Rincian Anggaran Biaya) di bawah Rp1 miliar atau di atas Rp1 miliar
- Dilengkapi dengan RAB, IMB sesuai renovasi, dan cetak biru rencana bangunan
- Dapat dibuat oleh calon debitur atau kontraktor
- Dibuat dengan menggunakan jasa kontraktor dan proses pembangunan dilakukan kontraktor
Lalu Bagaimana Caranya?
Ada dua cara yang dapat digunakan,yakni menghubungi Call Center BRI dan langsung mendatangi kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Bali United Bisa Meroket dan Geser Persib Bandung Berkat Performa Gilanya di BRI Liga 1
Jika Anda ingin menggunakan cara pertama, berikut langkahnya:
- Hubungi Call Center BRI pada nomor 14017 atau 1500017
- Jelaskan maksud dan tujuan pengajuan kredit renovasi rumah
- Tanyakan semua hal yang ingin Anda ketahui, mengenai syarat dan ketentuan, jumlah total pinjaman, suku bunga, hingga tenor yang tersedia
Cara kedua adalah dengan mendatangi kantor cabang terdekat, berikut langkahnya:
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat
- Bawa semua syarat dan berkas yang diperlukan
- Petugas bank akan membantu proses pengajuan hingga disetujui
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Sejarah Awal Mula Saham BRI IPO di Bursa Efek indonesia
-
Pemegang Saham BBRI Terbesar, Ini Sosoknya
-
Panduan Lengkap: Bayar UTBK Lewat ATM BRI Tanpa Ribet
-
Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online
-
Bali United Bisa Meroket dan Geser Persib Bandung Berkat Performa Gilanya di BRI Liga 1
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026