Suara.com - Hingga April 2024, tercatat 10 Bank BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teranyar regulator keuangan itu resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/4/2024).
“Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia,” sebut pernyataan OJK.
Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Bangkrut dan tutupnya Bank BPR Saka Dana Mulia menambah panjang daftar bank perkreditan rakyat yang harus gulung tikar.
Pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti kondisi keuangan yang memburuk, tidak memenuhi rasio kesehatan keuangan, dan tidak mampu menyelesaikan sanksi dari OJK.
Berikut daftar lengkap 10 Bank BPR yang tutup di tahun 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma dicabut izin usaha pada tanggal 4 Januari 2024
2. BPRS Mojo Artho dicabut izin usaha pada tanggal 11 Januari 2024
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 18 Januari 2024
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izin usaha pada tanggal 16 Februari 2024
5. PT Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izin usaha pada tanggal 23 Februari 2024
6. PT BPR EDCCash dicabut izin usaha pada tanggal 12 Januari 2024
7. PT BPR Aceh Utara dicabut izin usaha pada tanggal 4 Maret 2024
8. PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usaha pada tanggal 2 April 2024
9. BPR Bali Artha Anugrah dicabut izin usaha pada tanggal 4 April 2024
10. BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 19 April 2024
Pencabutan izin usaha Bank BPR ini tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya nasabah yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut. OJK menghimbau nasabah untuk segera memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 66 Segera Ditutup: Ini Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Pembukaannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo