Suara.com - Hingga April 2024, tercatat 10 Bank BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teranyar regulator keuangan itu resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/4/2024).
“Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia,” sebut pernyataan OJK.
Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Bangkrut dan tutupnya Bank BPR Saka Dana Mulia menambah panjang daftar bank perkreditan rakyat yang harus gulung tikar.
Pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti kondisi keuangan yang memburuk, tidak memenuhi rasio kesehatan keuangan, dan tidak mampu menyelesaikan sanksi dari OJK.
Berikut daftar lengkap 10 Bank BPR yang tutup di tahun 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma dicabut izin usaha pada tanggal 4 Januari 2024
2. BPRS Mojo Artho dicabut izin usaha pada tanggal 11 Januari 2024
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 18 Januari 2024
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izin usaha pada tanggal 16 Februari 2024
5. PT Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izin usaha pada tanggal 23 Februari 2024
6. PT BPR EDCCash dicabut izin usaha pada tanggal 12 Januari 2024
7. PT BPR Aceh Utara dicabut izin usaha pada tanggal 4 Maret 2024
8. PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usaha pada tanggal 2 April 2024
9. BPR Bali Artha Anugrah dicabut izin usaha pada tanggal 4 April 2024
10. BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 19 April 2024
Pencabutan izin usaha Bank BPR ini tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya nasabah yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut. OJK menghimbau nasabah untuk segera memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 66 Segera Ditutup: Ini Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Pembukaannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional