Suara.com - Hingga April 2024, tercatat 10 Bank BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teranyar regulator keuangan itu resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/4/2024).
“Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia,” sebut pernyataan OJK.
Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Bangkrut dan tutupnya Bank BPR Saka Dana Mulia menambah panjang daftar bank perkreditan rakyat yang harus gulung tikar.
Pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti kondisi keuangan yang memburuk, tidak memenuhi rasio kesehatan keuangan, dan tidak mampu menyelesaikan sanksi dari OJK.
Berikut daftar lengkap 10 Bank BPR yang tutup di tahun 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma dicabut izin usaha pada tanggal 4 Januari 2024
2. BPRS Mojo Artho dicabut izin usaha pada tanggal 11 Januari 2024
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 18 Januari 2024
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izin usaha pada tanggal 16 Februari 2024
5. PT Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izin usaha pada tanggal 23 Februari 2024
6. PT BPR EDCCash dicabut izin usaha pada tanggal 12 Januari 2024
7. PT BPR Aceh Utara dicabut izin usaha pada tanggal 4 Maret 2024
8. PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usaha pada tanggal 2 April 2024
9. BPR Bali Artha Anugrah dicabut izin usaha pada tanggal 4 April 2024
10. BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 19 April 2024
Pencabutan izin usaha Bank BPR ini tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya nasabah yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut. OJK menghimbau nasabah untuk segera memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 66 Segera Ditutup: Ini Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Pembukaannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman
-
Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Garap Proyek Anak Usaha ANTM di Halmahera Timur
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025
-
IHSG Melesat ke Level Tertinggi Selama Perdagangan Sepekan Ini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10