Suara.com - Hingga April 2024, tercatat 10 Bank BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teranyar regulator keuangan itu resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/4/2024).
“Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia,” sebut pernyataan OJK.
Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Bangkrut dan tutupnya Bank BPR Saka Dana Mulia menambah panjang daftar bank perkreditan rakyat yang harus gulung tikar.
Pencabutan izin ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti kondisi keuangan yang memburuk, tidak memenuhi rasio kesehatan keuangan, dan tidak mampu menyelesaikan sanksi dari OJK.
Berikut daftar lengkap 10 Bank BPR yang tutup di tahun 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma dicabut izin usaha pada tanggal 4 Januari 2024
2. BPRS Mojo Artho dicabut izin usaha pada tanggal 11 Januari 2024
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 18 Januari 2024
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti dicabut izin usaha pada tanggal 16 Februari 2024
5. PT Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izin usaha pada tanggal 23 Februari 2024
6. PT BPR EDCCash dicabut izin usaha pada tanggal 12 Januari 2024
7. PT BPR Aceh Utara dicabut izin usaha pada tanggal 4 Maret 2024
8. PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usaha pada tanggal 2 April 2024
9. BPR Bali Artha Anugrah dicabut izin usaha pada tanggal 4 April 2024
10. BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usaha pada tanggal 19 April 2024
Pencabutan izin usaha Bank BPR ini tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya nasabah yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut. OJK menghimbau nasabah untuk segera memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 66 Segera Ditutup: Ini Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Pembukaannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat ke Aceh Guna Percepatan Penanganan Banjir
-
Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management
-
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
-
Daftar Jalan Tol Kena Diskon Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo