Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal ini imbas dari Hasyim yang keciduk berbuat asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang DKPP yang digelar, Rabu (3/7/2024) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI.
Terlepas dari hal itu, Hasyim Asy'ari memiliki keberanian yang besar untuk menggoda PPLN Den Haag itu. Terlebih dari sisi pendapatan atau gaji, Hasyim mendapatkan gaji yang besar ketika menjadi Ketua KPU.
Adapun, besaran gaji yang didapat Hasyim diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Dalam beleid itu, Ketua KPU dan anggota di level pusat maupun daerah akan mendapatkan uang kehormatan atau gaji dan fasilitas.
Secara rinci, untuk gaji Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mendapatkan Rp 43.110.000. Namun besaran itu, belum ditambah fasilitas-fasilitas yang didapatkan.
Fasilitas yang didapat Ketua KPU berupa biaya perjalanan dinas, rumah dinas, Kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Berikut daftar besaran gaji ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota:
Baca Juga: DKPP Sebut Hasyim Minta Vincent-Desta Buatkan Video untuk Pengadu: Special for You, Diajengku
KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000
- Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
BBRI Melemah Tipis, Analis Ungkap Target Harga Saham dan Rekomendasi
-
Citigroup: Pemangkasan Batu Bara Ancam Operasional Tambang dan Risiko Denda Kontrak
-
Tekanan Jual Menggila, IHSG Rontok ke Level 7.887 pada Sesi I
-
Imbas MSCI, IHSG Turun Peringkat dari Overweight Jadi Netral
-
Menteri Bahlil Cs Dilantik Jadi DEN, HKI Soroti Kepastian Energi Hijau
-
Disinggung MSCI, 38 Saham RI Melanggar Aturan Free Float
-
BEI Gembok 38 Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ini Daftarnya
-
Pasar Saham RI Dibanjiri ARB Emiten Konglomerat
-
WNI Bisa Tenang, Harga Emas Lokal Stabil saat Emas Dunia Terkoreksi Parah
-
Optimisme Menkeu Terbentur Realita, IHSG Hari Ini Malah Terjungkal