Suara.com - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menegaskan, hak untuk menyamakan penawaran alias right to match (RTM) yang diberikan kepada konsorsium PT Waskita Karya Tbk-PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) dalam lelang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) bukanlah jaminan untuk memenangkan lelang.
"Meski ada hak right to match tidak berarti langsung pasti menang, karena RTM merupakan hak yang diberikan untuk menyamakan penawarannya dengan yang lain agar mencari harga paling kompetitif. Apabila ada penawar yang menawar dengan harga lebih rendah namun pemegang RTM tidak bersedia menurunkan harga agar sama dengan penawar terendah maka akan kalah." ungkap Djoko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Djoko mengatakan, right to match merupakan kompensasi yang sudah diatur oleh Pemerintah untuk proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, badan usaha pemrakarsa KPBU memperoleh tiga kompensasi. Selain hak untuk menyamakan penawaran alias right to match, pemrakarsa juga mendapat tambahan nilai sebesar 10% dan pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan intelektual, oleh pemerintah.
Yang dimaksud right to match adalah pemberian hak kepada badan usaha pemrakarsa proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih baik.
Sepengetahuan Djoko, dalam dokumen penawaran lelang proyek pembangunan Tol MBZ, sudah disebutkan bahwa KSO Waskita-Acset mendapatkan hak untuk menyamakan penawaran. Toh, meski mengantongi right to match, KSO Waskita-Acset tidak menggunakan haknya untuk menyamakan penawaran.
Dalam kesaksian sebelumnya, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin mengatakan, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif dan teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini. Namun, KSO Waskita-Acset unggul dengan harga yang paling rendah.
"KSO Waskita-Acset punya hak right to match dalam lelang. Namun, harga Waskita-Acset paling rendah. Jadi, right to match tidak digunakan," kata Yudi.
Selain sudah diatur oleh pemerintah, pelaksanaan lelang dengan metode hak menyamakan penawaran sejatinya merupakan hal yang jamak dilakukan dalam proyek-proyek penyediaan infrastruktur.
Konsorsium PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Astratel Nusantara dan PT Transindo Karya, misalnya, menggunakan haknya untuk menyamakan penawaran (right to match) dalam pelelangan pengusahaan jalan tol Serpong-Balaraja pada 2016 lalu. Pelelangan tersebut menggunakan metode penawaran tarif tol terendah dengan hak menyamakan penawaran (right to match).
Baca Juga: Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar
Pada saat pelelangan, konsorsium BSD menyampaikan penawaran tarif tol awal (golongan I) sebesar Rp1.500 per km. Sementara PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) mengajukan penawaran Rp 888 per kilometer. Selanjutnya, konsorsium BSD selaku pemrakarsa menggunakan haknya untuk menyamakan penawaran sehingga tarif tol awal yang ditawarkan menjadi Rp888 per km dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Lelang proyek jalan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara juga dilakukan dengan metode hak menyamakan penawaran meski di kemudian hari lelang tersebut ditunda lantaran menunggu rancangan jaringan tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam lelang tersebut, PT Tol Teluk Balikpapan selaku pemrakarsa diberikan hak RTM.
Skema RTM juga diberlakukan pada proyek proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong. Pada lelang proyek dengan nilai investasi Rp2,21 triliun itu, Korea Water Resources Corp (K-Water) selaku pemrakarsa memperoleh hak untuk menyamakan harga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura