Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah memblokir 1.049 rekening hingga Juni 2024 karena terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa BRI secara aktif melakukan pencarian di berbagai situs judi online untuk mendata rekening-rekening yang terlibat. Jika ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan untuk top-up atau deposit judi online, tampilan situs tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.
"Kami telah memulai proses ini sejak Juli 2023 dan terus berlanjut hingga kini. Dalam periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan dan memblokir 1.049 rekening," ujar Agus dalam siaran pers, Minggu (21/7/2024) lalu.
Agus menjelaskan bahwa BRI telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang tercantum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi bank dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
"Selain itu, kami menggunakan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi mencurigakan. BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang dikenal juga sebagai Know Your Customer (KYC)," jelasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan enam modus yang digunakan dalam judi online, yaitu melalui setoran langsung ke bank, transfer, Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS), akun virtual, top-up, dan e-wallet atau dompet elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan