Suara.com - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajak Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
"Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama 12 (Dua Belas) Gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati ditulis Kamis (8/8/2024).
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan Gerai Samsat ini juga untuk memudahkan masyarakat dan para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kemudahan melakukan pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan perpajakan daerah, khususnya layanan pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi yang lebih strategis dan nyaman, yaitu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Selain itu, kolaborasi antara Pemerintah, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan pengelola pusat perbelanjaan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan gerai-gerai Samsat ini dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan 12 pusat perbelanjaan tempat gerai Samsat berada, diantaranya:
Baca Juga: Jangan Panik! Telat Bayar Pajak Kendaraaan Bermotor Kini Tanpa Sanksi
1. Jakarta Timur:
PT Wahana Cipta Sejahtera, pengelola Pusat Grosir Cililitan sejak 18 Desember 2021.
2. Jakarta Selatan:
PT Melawai Jaya Realty, pengelola Blok M Square sejak 6 Desember 2011.
PT Artisan Wahyu, pengelola Gandaria City sejak Desember 2010.
PT Betawi Jaya Mandiri, pengelola Mall Metro Kebayoran sejak 18 Desember 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022