Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

Sabtu, 26 September 2026 | 18:32 WIB
Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono mundur.
  • Desakan tersebut muncul akibat gaya hidup mewah Timothy yang dinilai melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto.
  • Timothy juga diterpa isu dugaan penerimaan dana Rp1,5 miliar serta pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2022.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono mundur dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan Boyamin setelah gaya hidup Timothy menjadi sorotan publik. Timothy terlihat menggunakan sejumlah barang bermerek dan mendapat fasilitas pengawalan.

Menurut Boyamin, gaya hidup tersebut tidak pantas ditampilkan oleh seorang pejabat publik, terlebih Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan jajaran pejabat untuk tidak bergaya hidup mewah.

“Itu berarti menyalahi dari instruksi presiden,” kata Boyamin kepada Suara.com, Sabtu (26/9/2026).

Boyamin menilai gaya hidup mewah yang ditampilkan Timothy menunjukkan dirinya tidak layak lagi menduduki jabatan publik. Dia pun menyarankan Timothy mundur apabila tidak mampu mengendalikan gaya hidupnya.

“Kalau memang dia tidak bisa mengerem dirinya untuk gaya hidup hedon. Karena ini melukai perasaan masyarakat yang hidup susah,” ujarnya.

Terseret Isu Dugaan Rp1,5 Miliar

Sorotan terhadap gaya hidup Timothy sebelumnya berkembang seiring isu mengenai posisinya sebagai pejabat yang menangani anggaran belanja media di lingkungan Bakom. Anggaran kerja sama media tersebut disebut bernilai puluhan miliar rupiah per tahun.

Di media sosial, muncul tudingan adanya penerimaan atau kickback sekitar Rp1,5 miliar per bulan yang dikaitkan dengan pengelolaan kerja sama media melalui skema Mutual Agency.

Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, belum ada dokumen kontrak, bukti transaksi, maupun hasil audit resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan tersebut.

Nama Timothy juga sebelumnya pernah dikaitkan dengan perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2022.

Saat itu, dia diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dalam perkara yang melibatkan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara tersebut, Timothy pernah menyerahkan uang Rp200 juta ke rekening penampungan KPK.

Namun, melalui hak jawabnya, Timothy menyatakan penyerahan uang tersebut bukan merupakan pengakuan atas tindak pidana suap, melainkan bentuk penghormatan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com