- KPK menyita perhiasan senilai puluhan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 26 September 2026.
- Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- KPK telah menetapkan dan menahan 8 tersangka dalam perkara tindak pidana suap dan gratifikasi tersebut sejak pertengahan September 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah perhiasan saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Nilai awal perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” tambah dia.
KPK masih mendalami tujuan uang tersebut dikonversi menjadi perhiasan.
Budi menyebut penyidik akan mendalami maksud dan tujuan para oknum dalam melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar ketentuan penerimaan suap dan/atau gratifikasi.