Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mewariskan utang dalam jumlah besar kepada penerusnya usai dia tak lagi menjabat sebagai orang nomer satu di Indonesia.
Diketahui Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih lewat Pemilu 2024.
Gibran sendiri adalah anak sulung dari Jokowi. Itu berarti sang ayah bakal mewariskan utang yang cukup banyak kepada anaknya tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip Rabu (14/8/2024) nominal utang pemerintah pusat per Juni 2024 menembus Rp8.444,87 triliun atau setara dengan 39,13% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut bertambah Rp91,85 triliun atau meningkat 1,09% dibandingkan posisi utang pada akhir Mei 2024 yang sebesar Rp8.353,02 triliun.
Secara rinci, utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 87,85%. Hingga akhir Juni 2024, penerbitan SBN tercatat sebesar Rp7.418,76 triliun. Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas).
Dalam laporan tersebut, SBN Domestik tercatat sebanyak Rp5.967,70 triliun yang terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp4.732,71 triliun serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.234,99 triliun.Sementara itu, SBN Valas yang tercatat adalah sebesar Rp1.451,07 triliun dengan rincian, SUN sebesar Rp1.091,63 triliun dan SBSN senilai Rp359,44 triliun.
Secara rinci kontribusi utang sebesar 12,15% dari pinjaman pemerintah hingga akhir Juni 2024 yang sebesar Rp1.026,11 triliun. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebanyak Rp38,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp988,01 triliun.
Untuk pinjaman luar negeri, rinciannya yakni pinjaman bilateral sebesar Rp263,72 triliun, pinjaman multilateral Rp600,47 triliun, dan pinjaman commercial bank sebesar Rp123,83 triliun.
Baca Juga: Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026