Bisnis / Keuangan
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan diatur sesuai dengan kelas jabatan dengan perkiran rincian sebagai berikut. Semakin tinggi kelas jabatan maka semakin besar pula tunjangan jabatan yang diperoleh.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas jabatan 17 biasanya akan diisi oleh para eselon. Sementara para staf biasanya hanya menempati kelas jabatan delapan untuk lulusan S-1. Namun, setiap kenaikan jabatan biasanya juga akan diikuti dengan kenaikan tunjangan kinerja. Tunjangan ini berada di luar tunjangan lain - lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Sejumlah pejabat, juga dimungkinkan mendapatkan rumah dinas atau tunjangan tempat tinggal. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More