Gaji PNS Kemenkeu Terendah dan Tertinggi, Cek Seleksi CPNS via BKN!

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan diatur sesuai dengan kelas jabatan dengan perkiran rincian sebagai berikut. Semakin tinggi kelas jabatan maka semakin besar pula tunjangan jabatan yang diperoleh.

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas jabatan 17 biasanya akan diisi oleh para eselon. Sementara para staf biasanya hanya menempati kelas jabatan delapan untuk lulusan S-1. Namun, setiap kenaikan jabatan biasanya juga akan diikuti dengan kenaikan tunjangan kinerja. Tunjangan ini berada di luar tunjangan lain - lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Sejumlah pejabat, juga dimungkinkan mendapatkan rumah dinas atau tunjangan tempat tinggal. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com