Suara.com - Anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yaitu Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. ("SEGHPL") telah menandatangani Amended and Restated Facilities Agreement (Amandemen Perjanjian Fasilitas) dengan dengan Bangkok Bank Public Company Limited ("Bangkok Bank") pada 2 September 2024.
Berdasarkan Amandemen Perjanjian Fasilitas, terdapat sejumlah ketentuan material yang diubah antara lain perubahan margin menjadi 2,50% di atas SOFR, dari sebelumnya 4% di atas LIBOR atau 4,42826% di atas SOFR. Berikutnya, tanggal Pembayaran Akhir (Final) berubah menjadi 30 Agustus 2029, dari sebelumnya 14 Desember 2027.
“Terdapat dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, mengingat adanya penurunan margin dalam Amandemen Perjanjian Fasilitas. Penurunan margin ini akan semakin memperkuat kesehatan keuangan perusahan. Hal ini merupakan bukti kepercayaan stakeholder terhadap komitmen perseroan dalam pengembangan bisnis di bidang energi terbarukan,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN, Merly ditulis Kamis (5/9/2024).
Amandemen Perjanjian Fasilitas ini merupakan Amended and Restated atas Facilities Agreement senilai USD 655.000.000 yang dibuat antara SEGHPL dan Bangkok Bank pada tanggal 11 Desember 2022 silam.
Sebagai informasi, Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. ("SEGHPL") merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki sebesar 100,00%.
Sementara, Facilities Agreement USD 655.000.000 berikut dokumen penjaminannya telah diungkapkan sebelumnya dalam prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan tanggal 3 Oktober 2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen