Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara soal pengubahan skema subsidi KRL menjadi berbasis NIK. Menurut Menhub, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih membahas anggaran subsidi untuk KRL di DPR.
Setelah anggaran ditentukan, sambung dia, baru pemerintah akan membahas detil soal kebijakan subsidi KRL berbasis NIK.
Dalam kebijakan ini, pemerintah membatasi penumpang KRL mendapatkan subsidi tiket. Di mana NIK yang terdaftar saja yang mendapat subsidi tarif KRL.
"Pak Menko, Bu Menkeu tengah menyelesaikan anggaran di DPR. Setelah ini kita akan adakan rapat," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Namun demikian, Menhub menyebut, penerapan kebijakan ini tak luput dari implementasi teknologi di sektor transportasi.
"Dan seperti apa yang dilakukan, tapi pada dasarnya kalau bicara ini adalah bagaimana kita mengatur ticketing dengan satu teknologi," tegas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat.
"Rencana itu merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Risal, untuk memastikan skema tarif subsidi KRL betul-betul tepat sasaran, DJKA Kemenhub masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Luhut Mau Pakai AI Batasi Pemakaian BBM Subsidi, Gimana Caranya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti