Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membatasi penyaluran BBM subsidi.
Setidaknya, Luhut menghitung, dengan cara itu negara bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 90 triliun per tahun.
"Penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran dengan teknologi AI," ujarnya dalam Indonesia International Sustainability Forum 2024 di Jakarta Convention Center, Kamis (5/9/2024).
Luhut menuturkan, AI itu akan mengatur alat injeksi BBM atau nozzle di SPBU-SPBU Pertamina. Nozzle tersebut ke depan akan bisa beroperasi jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar penerima BBM subsidi.
Jika kebijakan ini berjalan, maka dana subsidi hasil penghematan itu diberikan ke sektor pendidikan dan manufaktur.
Apalagi, bilang Luhut, kebijakan ini juga untuk membuat pengeluaran negara bisa terpantau dan tak sia-sia.
Kekinian, tambah dia, pemerintah tengah memfinalisasi soal pembatasan BBM subsidi yang berlaku bulan depan.
"Pembatasan BBM bersubsidi sedang disosialisasikan saat ini. Kami berharap pembatasan subsidi BBM berlaku Oktober 2024," imbuh Luhut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Kenang Faisal Basri, Menko Luhut: Beliau Kritis, Tapi Berjasa Terhadap Perekonomian RI
Aturan tersebut akan memperketat siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, dengan tujuan memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran dan diterima oleh golongan masyarakat yang memang membutuhkan. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan sosialisasi untuk mempersiapkan pelaksanaan aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting agar aturan yang baru dapat diterapkan dengan baik pada saatnya nanti.
Beberapa jenis kendaraan nantinya tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi, terutama kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Misalnya, mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite, dan mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak boleh lagi menggunakan Solar bersubsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun