Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membatasi penyaluran BBM subsidi.
Setidaknya, Luhut menghitung, dengan cara itu negara bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 90 triliun per tahun.
"Penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran dengan teknologi AI," ujarnya dalam Indonesia International Sustainability Forum 2024 di Jakarta Convention Center, Kamis (5/9/2024).
Luhut menuturkan, AI itu akan mengatur alat injeksi BBM atau nozzle di SPBU-SPBU Pertamina. Nozzle tersebut ke depan akan bisa beroperasi jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar penerima BBM subsidi.
Jika kebijakan ini berjalan, maka dana subsidi hasil penghematan itu diberikan ke sektor pendidikan dan manufaktur.
Apalagi, bilang Luhut, kebijakan ini juga untuk membuat pengeluaran negara bisa terpantau dan tak sia-sia.
Kekinian, tambah dia, pemerintah tengah memfinalisasi soal pembatasan BBM subsidi yang berlaku bulan depan.
"Pembatasan BBM bersubsidi sedang disosialisasikan saat ini. Kami berharap pembatasan subsidi BBM berlaku Oktober 2024," imbuh Luhut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Kenang Faisal Basri, Menko Luhut: Beliau Kritis, Tapi Berjasa Terhadap Perekonomian RI
Aturan tersebut akan memperketat siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, dengan tujuan memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran dan diterima oleh golongan masyarakat yang memang membutuhkan. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan sosialisasi untuk mempersiapkan pelaksanaan aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting agar aturan yang baru dapat diterapkan dengan baik pada saatnya nanti.
Beberapa jenis kendaraan nantinya tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi, terutama kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Misalnya, mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite, dan mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak boleh lagi menggunakan Solar bersubsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore