Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membatasi penyaluran BBM subsidi.
Setidaknya, Luhut menghitung, dengan cara itu negara bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 90 triliun per tahun.
"Penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran dengan teknologi AI," ujarnya dalam Indonesia International Sustainability Forum 2024 di Jakarta Convention Center, Kamis (5/9/2024).
Luhut menuturkan, AI itu akan mengatur alat injeksi BBM atau nozzle di SPBU-SPBU Pertamina. Nozzle tersebut ke depan akan bisa beroperasi jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar penerima BBM subsidi.
Jika kebijakan ini berjalan, maka dana subsidi hasil penghematan itu diberikan ke sektor pendidikan dan manufaktur.
Apalagi, bilang Luhut, kebijakan ini juga untuk membuat pengeluaran negara bisa terpantau dan tak sia-sia.
Kekinian, tambah dia, pemerintah tengah memfinalisasi soal pembatasan BBM subsidi yang berlaku bulan depan.
"Pembatasan BBM bersubsidi sedang disosialisasikan saat ini. Kami berharap pembatasan subsidi BBM berlaku Oktober 2024," imbuh Luhut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Kenang Faisal Basri, Menko Luhut: Beliau Kritis, Tapi Berjasa Terhadap Perekonomian RI
Aturan tersebut akan memperketat siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, dengan tujuan memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran dan diterima oleh golongan masyarakat yang memang membutuhkan. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan sosialisasi untuk mempersiapkan pelaksanaan aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting agar aturan yang baru dapat diterapkan dengan baik pada saatnya nanti.
Beberapa jenis kendaraan nantinya tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi, terutama kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Misalnya, mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite, dan mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc tidak boleh lagi menggunakan Solar bersubsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?