Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan delapan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dinyatakan pailit atau bangkrut. BEI juga menjatuhkan sanksi dan denda hingga Rp 50 juta kepada enam emiten karena lalai dalam menyampaikan laporan keuangan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan.
Delapan emiten tersebut adalah PT Hanson International Tbk., PT Grand Kartech T.bk., PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk., PT Cottonindo Ariesta Tbk., PT Steadfast Marine Tbk., PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk., PT Prima Alloy Steel Universal Tbk., dan PT Nipress Tbk. sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 3 September 2024.
Penetapan 8 (delapan) Perusahaan Terbuka di atas sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi 8 (delapan) Perusahaan Terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 3 September 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
"Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya," sebut pengumuman OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo