Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dikabarkan akan dibuka dalam waktu dekat. Informasi yang beredar di media sosial, pemerintah akan mulai melakukan pendaftaran kandidat PPPK pada oktober mendatang. Sayangnya syarat PPPK 2024 ini belum dirilis resmi dalam website sscasn.bkn.go.id.
Kendati demikian, bagi kamu yang bercita – cita mengisi jabatan PPPK tidak ada salahnya mempersiapkan diri sejak awal. Kamu bisa memulainya dengan mengumpulkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah syarat SSCASN PPPK yang bisa kamu jadikan patokan seperti pada tahun sebelumnya. Namun, tidak menutup kemungkinan persyaratan ini akan berubah ketika pemerintah merilis pengumuman resminya. Secara umum PPPK dibuka untuk tenaga guru dan tenaga teknis.
Berikut adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? Segera Persiapkan Diri!
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
Masing – masing ukuran file pada dokumen dapat dilihat di sistem pendaftaran. Namun, sebelum mempersiapkan berkas – berkas tersebut, pastikan dulu kamu memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah