Suara.com - Bagi kamu lulusan SMA yang tertarik untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, pasti ada banyak pertanyaan yang muncul di benak, salah satunya tentang gaji. Memiliki pekerjaan sebagai pegawai pemerintah tentunya menjadi dambaan banyak orang karena selain mendapatkan gaji tetap, ada berbagai tunjangan yang cukup menggiurkan. Namun, berapa sebenarnya gaji PPPK lulusan SMA di tahun 2024?
Pemerintah sudah mempersiapkan skema gaji yang jelas dan transparan bagi para pegawai PPPK, termasuk untuk kamu yang hanya lulusan SMA. Meskipun posisi ini tidak menawarkan status pegawai tetap seperti PNS, tetapi secara gaji dan tunjangan, PPPK tetap mendapatkan hak yang sangat layak. Dengan adanya aturan baru yang mulai berlaku tahun 2024, informasi tentang gaji PPPK menjadi salah satu hal yang wajib kamu ketahui sebelum mendaftar.
Jadi, jika kamu ingin tahu lebih dalam tentang gaji PPPK untuk lulusan SMA tahun 2024, jangan khawatir. Di artikel ini, kita akan membahas rincian gaji PPPK lulusan SMA, rincian gaji PPPK semua golongan, hingga tunjangan yang akan kamu terima sebagai PPPK. Yuk, kita simak informasinya!
Rincian Gaji PPPK Lulusan SMA
Bagi lulusan SMA atau sederajat, kamu akan ditempatkan dalam golongan V sesuai dengan jenjang pendidikan. Gaji yang diterima untuk golongan ini bervariasi, tergantung masa kerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK lulusan SMA berada di kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Besaran ini cukup menarik, terutama jika kamu baru memulai karier di sektor pemerintahan. Tentu saja, semakin lama masa kerjamu, semakin tinggi gajimu.
Selain itu, gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang akan menambah total penghasilanmu setiap bulannya. Jadi, meskipun statusmu bukan PNS, sebagai PPPK, kesejahteraanmu tetap terjamin dengan gaji yang kompetitif.
Rincian Gaji PPPK Semua Golongan
Bagi kamu yang penasaran dengan rincian gaji untuk semua golongan PPPK, berikut adalah daftar lengkapnya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Kenaikan gaji berkala akan dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang akan diterima oleh seorang PPPK.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional. Berikut rincian tunjangan yang akan diterima:
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S1 Lengkap
1. Tunjangan Keluarga
Pegawai PPPK berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak (maksimal dua anak).
2. Tunjangan Pangan
Berupa uang makan dan tunjangan beras. PPPK mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp7.242 per kilogram beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, sementara tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Itulah rincian besaran gaji PPPK lulusan SMA 2024. Jadi, apakah kamu siap untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024? Persiapkan dirimu dari sekarang!
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub