Suara.com - Banyak orang yang sudah menantikan pendaftaran PPPK 2024. Kira-kira, kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka? Lalu, seperti apa syarat pendaftaran, link dan cara daftar PPPK 2024?
Diperkirakan, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada bulan September ini, tepatnya setelah pendafataran CPNS 2024 ditutup. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan bahwa kemungkinan besar pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat ini. Sementara itu, diketahui bahwa CPNS 2024 sendiri ditutup pada 6 September.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga sempat menjelaskan terkait alasan mengapa PPPK 2024 saat ini belum dibuka. Alasannya adalah karena saat ini masih ada kendala teknis yang dialami sejumlah daerah terkait PPPK. Kemudian, dijelaskan pula bahwa PPPK tahun 2024 ini akan memperioritaskan atau menuntaskan data PPPK yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPPK 2024 yang perlu diperhatikan:
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) hanya diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
- Eks THK-II, yaitu pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai yang telah aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat sebagai berikut:
- Surat keterangan yang berasal dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan keseharian dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Wajib punya pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru, Cek di Sini
- Minimal 2 tahun bagi pelamar dengan jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen dengan syarat berikut:
- Minimal 2 tahun pengalaman dengan jenjang asisten ahli Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor.
- Minimal 5 tahun pengalaman bagi para lulusan S2 pada jenjang lektor.
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman kerja minimal 8 tahun.
8. Pengalaman harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
9. Setiap pelamar hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
Link dan Cara Daftar PPPK 2024
Pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti tahapan ini jika ingin mendaftar PPPK 2024:
- Pertama, silakan masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro
-
4 Lipstik Merah Transferproof yang Tidak Nempel di Gelas saat Minum, Tetap Bold Sepanjang Hari
-
4 Shio dengan Hari Kurang Beruntung pada Juni 2026, Simak Prediksinya
-
Mudi dan Cara Baru Mengenalkan Konservasi: Tidak Selalu dari Hutan, Bisa dari Media Sosial
-
Apa Itu Solid Perfume? Ini Kelebihan dan Kekurangannya Dibandingkan Parfum Cair
-
5 Cushion Terlaris di TikTok, Penjualannya Tembus Jutaan Produk
-
7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah
-
Harta Kekayaan Chatib Basri, Dirumorkan Gantikan Posisi Menkeu Purbaya
-
Daftar Venue Piala Dunia 2026: 16 Stadion Megah di Tiga Negara Tuan Rumah
-
Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama