Suara.com - Banyak orang yang sudah menantikan pendaftaran PPPK 2024. Kira-kira, kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka? Lalu, seperti apa syarat pendaftaran, link dan cara daftar PPPK 2024?
Diperkirakan, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada bulan September ini, tepatnya setelah pendafataran CPNS 2024 ditutup. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan bahwa kemungkinan besar pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat ini. Sementara itu, diketahui bahwa CPNS 2024 sendiri ditutup pada 6 September.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga sempat menjelaskan terkait alasan mengapa PPPK 2024 saat ini belum dibuka. Alasannya adalah karena saat ini masih ada kendala teknis yang dialami sejumlah daerah terkait PPPK. Kemudian, dijelaskan pula bahwa PPPK tahun 2024 ini akan memperioritaskan atau menuntaskan data PPPK yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPPK 2024 yang perlu diperhatikan:
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) hanya diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
- Eks THK-II, yaitu pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai yang telah aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat sebagai berikut:
- Surat keterangan yang berasal dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan keseharian dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Wajib punya pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru, Cek di Sini
- Minimal 2 tahun bagi pelamar dengan jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen dengan syarat berikut:
- Minimal 2 tahun pengalaman dengan jenjang asisten ahli Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor.
- Minimal 5 tahun pengalaman bagi para lulusan S2 pada jenjang lektor.
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman kerja minimal 8 tahun.
8. Pengalaman harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
9. Setiap pelamar hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
Link dan Cara Daftar PPPK 2024
Pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti tahapan ini jika ingin mendaftar PPPK 2024:
- Pertama, silakan masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Sunscreen Merek Apa yang Tidak Lengket di Wajah? Ini 5 Produk yang Cepat Meresap
-
5 Terapi Obesitas yang Mulai Banyak Digunakan, dari Diet hingga Balon Lambung
-
5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
-
Panen Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Bernasib Baik pada 25 April 2026
-
3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces
-
6 Shio Paling Hoki 25 April 2026: Karier, Uang, dan Asmara Bersinar
-
5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas
-
Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini
-
Upgrade Rumah Tanpa Renovasi Besar? Ini Cara Simpel yang Mulai Dilirik Banyak Pemilik Hunian
-
Kopitiam Lagi Naik Daun: Bukan Sekadar Ngopi, Ini Alasan Konsepnya Diserbu Anak Muda