Suara.com - Biaya premi untuk polis asuransi all risk umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan polis asuransi lainnya karena menawarkan manfaat yang lebih komprehensif. Berikut adalah biaya asuransi mobil all risk.
Asuransi kendaraan berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kerusakan yang dapat dialami oleh kendaraan roda empat atau roda dua, serta pengemudi dan penumpang saat berkendara.
Asuransi comprehensive atau all risk memberikan perlindungan terhadap semua jenis risiko kerugian, baik yang kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan pertanggungan untuk kerusakan pada kendaraan lain yang disebabkan oleh pemegang polis.
Sementara itu, besaran premi untuk asuransi all risk yang harus dibayarkan biasanya ditentukan oleh harga kendaraan dan lokasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi di bidang Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besaran premi ditetapkan sebagai berikut.
Biaya Asuransi Mobil All Risk
1. Harga mobil < Rp125 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 3,82% - 4,20%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 3,26% - 3,59%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 2,53% - 2,78%
2. Harga mobil Rp125-200 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 2,67% - 2,94%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 2,47% - 2,72%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 2,69% 2,96%
3. Harga mobil Rp200-400 juta
Baca Juga: 5 Asuransi All Risk Termurah dengan Kualitas Perlindungan Komprehensif
- Sumatera dan sekitarnya: 2,18% - 2,40%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 2,08% - 2,29%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,79% 1,97%
4. Harga mobil Rp400-800 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 1,20% - 1,32%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 1,20% - 1,32%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,14% 1,25%
5. Harga mobil > Rp800 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 1,05% - 1,16%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 1,05% - 1,16%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,05% - 1,1%
Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil All Risk
Pak Andre yang tinggal di Jakarta memiliki mobil dengan nilai Rp 250 juta. Ia ingin membeli polis asuransi mobil all risk untuk melindungi kendaraannya. Berdasarkan tarif kendaraan yang ditetapkan OJK, berikut adalah perhitungan biaya asuransi mobil untuk Pak Andre.
- Nilai mobil: Rp250.000.000
- Persentase premi (Wilayah Jakarta): 2,08% - 2,29%
Dengan demikian, kisaran premi all risk untuk Pak Andre adalah sebagai berikut:
- Premi minimal: Rp250.000.000 x 2,08% = Rp5.200.000
- Premi maksimal: Rp250.000.000 x 2,29% = Rp5.725.000
Jadi, estimasi harga premi asuransi mobil all risk Pak Andre berkisar antara Rp 5.200.000 hingga Rp 5.725.000 per tahun. Penting untuk dicatat bahwa tarif premi asuransi mobil tersebut adalah perkiraan yang dapat bervariasi tergantung pada manfaat tambahan yang diambil atau diskon yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Berita Terkait
-
5 Asuransi All Risk Termurah dengan Kualitas Perlindungan Komprehensif
-
Perbedaan Asuransi All Risk Dan TLO, Mana yang Lebih Baik untuk Mobilmu?
-
Asuransi Bermasalah, Anggia Novita eks Ferry Irawan Resmi Laporkan Sebuah Bank ke Polisi
-
Mobil Rusak Berat? Ini Cara Klaim Asuransi All Risk yang Harus Anda Ketahui
-
Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T