Suara.com - Biaya premi untuk polis asuransi all risk umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan polis asuransi lainnya karena menawarkan manfaat yang lebih komprehensif. Berikut adalah biaya asuransi mobil all risk.
Asuransi kendaraan berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kerusakan yang dapat dialami oleh kendaraan roda empat atau roda dua, serta pengemudi dan penumpang saat berkendara.
Asuransi comprehensive atau all risk memberikan perlindungan terhadap semua jenis risiko kerugian, baik yang kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan pertanggungan untuk kerusakan pada kendaraan lain yang disebabkan oleh pemegang polis.
Sementara itu, besaran premi untuk asuransi all risk yang harus dibayarkan biasanya ditentukan oleh harga kendaraan dan lokasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi di bidang Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besaran premi ditetapkan sebagai berikut.
Biaya Asuransi Mobil All Risk
1. Harga mobil < Rp125 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 3,82% - 4,20%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 3,26% - 3,59%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 2,53% - 2,78%
2. Harga mobil Rp125-200 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 2,67% - 2,94%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 2,47% - 2,72%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 2,69% 2,96%
3. Harga mobil Rp200-400 juta
Baca Juga: 5 Asuransi All Risk Termurah dengan Kualitas Perlindungan Komprehensif
- Sumatera dan sekitarnya: 2,18% - 2,40%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 2,08% - 2,29%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,79% 1,97%
4. Harga mobil Rp400-800 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 1,20% - 1,32%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 1,20% - 1,32%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,14% 1,25%
5. Harga mobil > Rp800 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 1,05% - 1,16%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 1,05% - 1,16%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,05% - 1,1%
Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil All Risk
Pak Andre yang tinggal di Jakarta memiliki mobil dengan nilai Rp 250 juta. Ia ingin membeli polis asuransi mobil all risk untuk melindungi kendaraannya. Berdasarkan tarif kendaraan yang ditetapkan OJK, berikut adalah perhitungan biaya asuransi mobil untuk Pak Andre.
- Nilai mobil: Rp250.000.000
- Persentase premi (Wilayah Jakarta): 2,08% - 2,29%
Dengan demikian, kisaran premi all risk untuk Pak Andre adalah sebagai berikut:
- Premi minimal: Rp250.000.000 x 2,08% = Rp5.200.000
- Premi maksimal: Rp250.000.000 x 2,29% = Rp5.725.000
Jadi, estimasi harga premi asuransi mobil all risk Pak Andre berkisar antara Rp 5.200.000 hingga Rp 5.725.000 per tahun. Penting untuk dicatat bahwa tarif premi asuransi mobil tersebut adalah perkiraan yang dapat bervariasi tergantung pada manfaat tambahan yang diambil atau diskon yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Berita Terkait
-
5 Asuransi All Risk Termurah dengan Kualitas Perlindungan Komprehensif
-
Perbedaan Asuransi All Risk Dan TLO, Mana yang Lebih Baik untuk Mobilmu?
-
Asuransi Bermasalah, Anggia Novita eks Ferry Irawan Resmi Laporkan Sebuah Bank ke Polisi
-
Mobil Rusak Berat? Ini Cara Klaim Asuransi All Risk yang Harus Anda Ketahui
-
Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
4 Daftar Saham Terafiliasi Haji Isam, Ada Bisnis Kelapa Sawit Sampai Resto Dekat Rumahmu
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
IHSG Meroket ke 8.258 di Sesi I: TLKM Idola, Ini Daftar Saham Paling Banyak Dibeli
-
Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Ini Analisis Prospek dan Lapkeu AVIA
-
Siapa Owner PJHB? Emiten IPO yang Incar Dana Lebih dari Rp 150 Miliar
-
Laba Bersih Adhi Karya Rontok 93,62 Persen Hingga Kuartal III-2025
-
BPKN Panggil AQUA, Imbas Dianggap Bohong Soal Jual Produk 'Air Gunung'?
-
Aqua Diduga Gunakan Air Sumur, BPKN Akan Investigasi ke Pabrik
-
Laba Bersih PTRO Naik 141 Persen, Tapi Beban Bunga dan Keuangan Juga Ikut Meroket!