Suara.com - Asuransi syariah adalah sistem perlindungan finansial yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Menurut UU No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, serta perjanjian di antara para pemegang polis.
Tujuannya adalah pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
Asuransi syariah merupakan alternatif asuransi yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut adalah beberapa kelebihan utama dari asuransi syariah yang membuatnya menarik bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin memastikan bahwa perlindungan finansial mereka sejalan dengan ajaran agama.
1. Bebas dari Riba dan Praktik Tidak Etis
Asuransi syariah tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Semua transaksi dalam asuransi syariah dilakukan berdasarkan prinsip saling membantu dan berbagi risiko di antara peserta.
Hal ini menjadikan asuransi syariah sebagai pilihan yang lebih sesuai bagi individu yang ingin menghindari praktik-praktik yang dianggap tidak etis dalam Islam.
2. Perlindungan yang Lebih Baik
Asuransi syariah berfokus pada prinsip tabarru, yaitu saling membantu di antara peserta. Dalam model ini, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana bersama yang akan digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah.
Sehingga asuransi ini memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan mendukung solidaritas di antara peserta
3. Transparansi dan Keterbukaan
Perusahaan asuransi syariah diwajibkan untuk mengelola dana peserta secara transparan. Peserta memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan, serta menerima laporan keuangan secara terbuka.
4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, yang terdiri dari ulama dan pakar keuangan syariah. Dewan ini bertugas memastikan bahwa semua operasional perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan jaminan tambahan bagi peserta bahwa produk yang mereka pilih tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Berita Terkait
-
Tren Baru Asuransi: Program Loyalitas Jadi Daya Tarik, Tawarkan Medical Check-up Gratis
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
OJK: Asuransi yang Bermasalah Bisa Diselamatkan, Asal Ada Ini
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global