Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.
Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni dikutip Antara, Kamis (7/11/2024).
Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Baca Juga: BPI Danantara Indonesia: Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
Menurut Deni, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.
Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
3. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
11. Inspektorat Jenderal;
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN
-
Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut
-
Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi