"Perjanjian yang dibuat dengan itikad baik harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya."
Penting bagi UMKM untuk menunjukkan itikad baik dalam setiap transaksi dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban utang mereka.
Meskipun dalam situasi sulit, UMKM harus menyadari bahwa membayar utang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam membangun ekonomi yang sehat.
Dengan berpegang pada prinsip hukum yang jelas dan tetap menjaga niat baik dalam menyelesaikan utang, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia.
Melalui upaya bersama antara UMKM, perbankan, dan pemerintah, penyelesaian masalah utang dapat dilakukan dengan bijak dan adil, sehingga memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
PT Pegadaian Raih Indonesia's In-House Counsel Awards 2025, Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh Hari Ini
-
Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya
-
Mandatori Biodiesel B50 Diterapkan Mulai 2026, Bahlil: Maksimalkan Potensi Sawit
-
Generasi Muda Jadi Kunci Transformasi Energi RI, Begini Penjelasan Pakar
-
ESDM Wanti-wanti Freeport Indonesia, Insiden Longsor Tambang Jangan terulang!
-
IHSG Sempat Hijau di Awal Sesi, Lalu Bergerak Turun, Ini Biang Keroknya
-
Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?
-
Wall Street Loyo, Bursa Saham Asia Berjaya: IHSG Ikut Siapa Hari Ini?
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Terus Jadi Rp 2.419.000 per Gram!