Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa tidak semua pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang akan menerima relaksasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang.
"Jadi, tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya," jelas Menteri Maman Abdurrahman pekan lalu.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori tertentu, khususnya bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, penghapusan utang ini hanya ditujukan bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank BUMN atau bank Himbara, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan lain sebagainya. Kriteria lainnya yakni telah melewati masa jatuh tempo selama sekitar 10 tahun.
Sementara itu, pelaku UMKM lainnya yang masih dianggap memiliki kemampuan untuk beroperasi oleh bank Himbara tidak termasuk dalam kriteria penerima penghapusan utang.
Maman berharap, masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau UMKM tidak salah paham dan memahami kebijakan terkait.
“Saya sampaikan ini agar kita memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Maman.
Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama petani dan nelayan yang sering menghadapi tantangan berat dalam menjaga kelangsungan usaha mereka.
Baca Juga: 16 Tahun Berjuang, Rida Siahaan Mempermudah Akses Ekonomi Warga Desa Lewat AgenBRILink
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri