Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa tidak semua pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang akan menerima relaksasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang.
"Jadi, tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya," jelas Menteri Maman Abdurrahman pekan lalu.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori tertentu, khususnya bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, penghapusan utang ini hanya ditujukan bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank BUMN atau bank Himbara, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan lain sebagainya. Kriteria lainnya yakni telah melewati masa jatuh tempo selama sekitar 10 tahun.
Sementara itu, pelaku UMKM lainnya yang masih dianggap memiliki kemampuan untuk beroperasi oleh bank Himbara tidak termasuk dalam kriteria penerima penghapusan utang.
Maman berharap, masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau UMKM tidak salah paham dan memahami kebijakan terkait.
“Saya sampaikan ini agar kita memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Maman.
Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama petani dan nelayan yang sering menghadapi tantangan berat dalam menjaga kelangsungan usaha mereka.
Baca Juga: 16 Tahun Berjuang, Rida Siahaan Mempermudah Akses Ekonomi Warga Desa Lewat AgenBRILink
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi