Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor-sektor utama, namun juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diperhatikan.
Menanggapi hal ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, nilai utang yang akan dihapus mencapai Rp10 triliun, melibatkan 1 juta pelaku UMKM. Dana penghapusan ini tidak akan diambil dari APBN, melainkan melalui penghapusan buku piutang di perbankan.
Namun demikian, tidak semua UMKM mendapatkan relaksasi ini karena hanya menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdampak bencana, berada di sektor pertanian dan perikanan, dengan batas maksimal utang yang dihapuskan sebesar Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Waspada Moral Hazard
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muttalib Hamid, yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi sekitar satu juta debitur UMKM.
Meski demikian, ia juga memperingatkan adanya potensi dampak negatif, terutama terkait moral hazard dan ketidakadilan.
“Kebijakan ini berisiko menciptakan preseden buruk. Ada kemungkinan nasabah di masa depan akan menganggap ringan kewajiban pembayaran mereka dengan harapan utang mereka kelak akan dihapuskan oleh pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (12/11/2024).
Selain itu, bukan mungkin kebijakan ini justru dianggap tidak adil bagi pelaku UMKM yang sudah berupaya keras membayar kewajiban mereka, dan ini bisa menimbulkan ketidakpuasan.
Baca Juga: Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
Muttalib menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. “Ada potensi bahwa kebijakan ini akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria UMKM atau bahkan tidak terkait dengan sektor ini,” ujar dia.
Lebih jauh, Muttalib menyarankan agar pemerintah menerapkan kriteria dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya agar kebijakan ini efektif dan tepat sasaran.
“Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan untuk memastikan bahwa program ini benar-benar menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ungkap dia.
Terlebih lagi, pemerintah didorong mampu mempertahankan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sampai akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kebijakan penghapusan utang ini merupakan langkah strategis, namun pemerintah harus waspada agar dampaknya terhadap disiplin keuangan dan stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga,” ujar dia.
Masyarakat yang memiliki moral hazard dalam hal tidak membayar utang dapat mengancam stabilitas ekonomi, terutama karena perbankan berperan penting dalam menyalurkan kredit yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat.
Berita Terkait
-
Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KUR Prioritaskan UMKM Berkualitas, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
-
Daftar Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah, Ada Kakek Anies Baswedan hingga Lafran Pane Pendiri HMI!
-
Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat