Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor-sektor utama, namun juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diperhatikan.
Menanggapi hal ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, nilai utang yang akan dihapus mencapai Rp10 triliun, melibatkan 1 juta pelaku UMKM. Dana penghapusan ini tidak akan diambil dari APBN, melainkan melalui penghapusan buku piutang di perbankan.
Namun demikian, tidak semua UMKM mendapatkan relaksasi ini karena hanya menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdampak bencana, berada di sektor pertanian dan perikanan, dengan batas maksimal utang yang dihapuskan sebesar Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Waspada Moral Hazard
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muttalib Hamid, yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi sekitar satu juta debitur UMKM.
Meski demikian, ia juga memperingatkan adanya potensi dampak negatif, terutama terkait moral hazard dan ketidakadilan.
“Kebijakan ini berisiko menciptakan preseden buruk. Ada kemungkinan nasabah di masa depan akan menganggap ringan kewajiban pembayaran mereka dengan harapan utang mereka kelak akan dihapuskan oleh pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (12/11/2024).
Selain itu, bukan mungkin kebijakan ini justru dianggap tidak adil bagi pelaku UMKM yang sudah berupaya keras membayar kewajiban mereka, dan ini bisa menimbulkan ketidakpuasan.
Baca Juga: Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
Muttalib menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. “Ada potensi bahwa kebijakan ini akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria UMKM atau bahkan tidak terkait dengan sektor ini,” ujar dia.
Lebih jauh, Muttalib menyarankan agar pemerintah menerapkan kriteria dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya agar kebijakan ini efektif dan tepat sasaran.
“Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan untuk memastikan bahwa program ini benar-benar menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ungkap dia.
Terlebih lagi, pemerintah didorong mampu mempertahankan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sampai akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kebijakan penghapusan utang ini merupakan langkah strategis, namun pemerintah harus waspada agar dampaknya terhadap disiplin keuangan dan stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga,” ujar dia.
Masyarakat yang memiliki moral hazard dalam hal tidak membayar utang dapat mengancam stabilitas ekonomi, terutama karena perbankan berperan penting dalam menyalurkan kredit yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat.
Berita Terkait
-
Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KUR Prioritaskan UMKM Berkualitas, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
-
Daftar Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah, Ada Kakek Anies Baswedan hingga Lafran Pane Pendiri HMI!
-
Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri