Suara.com - Menjadi salah satu instrumen investasi yang dipilih banyak orang, emas dan logam mulia memiliki nilai yang cenderung stabil dan dapat diandalkan. Dengan harga yang terus naik, tidak sedikit orang yang bertanya apakah jual emas Antam ada potongan atau tidak.
Penjualan emas Antam sendiri dikenal dengan istilah buyback, dan sebaiknya dilakukan dengan prosedur yang benar. Tujuan utamanya agar Anda mendapatkan harga terbaik dan transaksi dapat dilakukan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Jual Emas Antam Ada Potongan?
Mengacu pada beberapa penjelasan yang dapat ditemukan, ternyata setidaknya terdapat dua potongan yang harus dibayarkan ketika seseorang menjual aset emas yang ia miliki ini. Keduanya adalah potongan pajak (berupa PPh Pasal 22) dan potongan biaya jika kemasan emas Antam yang dimiliki sudah rusak.
1. Potongan Pajak Penghasilan Pasal 22
Potongan PPh Pasal 22 sendiri diterapkan ketika nominal buyback yang dilakukan lebih dari Rp10,000,000. Besarannya berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Untuk pemegang NPWP, besarannya adalah 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP besarannya adalah 3%.
PPh Pasal 22 yang diterapkan akan terpotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan yang dilakukan.
2. Potongan Biaya
Potongan biaya sendiri akan dikenakan jika kemasan emas Antam yang Anda miliki rusak. Misalnya pada produk Emas Antam LM CertiCard yang telah terbuka dari kemasan, atau kondisi Emas Antam LM Klasik yang sertifikatnya hilang, akan dikenakan sejumlah biaya sesuai dengan kondisi yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Jual Emas Antam Agar Tetap Cuan, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Jual atau Buyback Emas Antam
Secara umum, cara jual emas Antam yang Anda miliki dapat dilakukan dengan mendatangi Butik Emas Logam Mulia terdekat di kota Anda. Selanjutnya prosesnya adalah sebagai berikut.
- Datang ke Bukit Emas Logam Mulia terdekat
- Bawa KTP dan NPWP jika ada
- Ambil nomor antrean yang ada di dekat pintu masuk
- Serahkan KTP dan NPWP pada petugas customer service dan tunggu hingga permintaan Anda diproses
- Petugas akan mengisi formulir kwitansi buyback yang berisi data diri dan produk emas yang ingin di buyback
- Anda akan diminta untuk mencantmukan nomor rekenong yang aktif untuk keperluan transfer dana hasil penjualan emas
- Anda akan diminta menandatangani kwitansi
- Simpan bukti kwitansi ini sebagai bukti transaksi
Pada hari artikel ini ditulis, yakni 23 Desember 2024, harga emas masih serupa dengan harga pada hari lalu, yakni pada Rp1,533,000 per gram.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang apakah jual emas Antam ada potongan atau tidak, prosedur penjualan, dan penjelasan tentang potongan yang diberikan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun