Suara.com - Menjadi salah satu instrumen investasi yang dipilih banyak orang, emas dan logam mulia memiliki nilai yang cenderung stabil dan dapat diandalkan. Dengan harga yang terus naik, tidak sedikit orang yang bertanya apakah jual emas Antam ada potongan atau tidak.
Penjualan emas Antam sendiri dikenal dengan istilah buyback, dan sebaiknya dilakukan dengan prosedur yang benar. Tujuan utamanya agar Anda mendapatkan harga terbaik dan transaksi dapat dilakukan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Jual Emas Antam Ada Potongan?
Mengacu pada beberapa penjelasan yang dapat ditemukan, ternyata setidaknya terdapat dua potongan yang harus dibayarkan ketika seseorang menjual aset emas yang ia miliki ini. Keduanya adalah potongan pajak (berupa PPh Pasal 22) dan potongan biaya jika kemasan emas Antam yang dimiliki sudah rusak.
1. Potongan Pajak Penghasilan Pasal 22
Potongan PPh Pasal 22 sendiri diterapkan ketika nominal buyback yang dilakukan lebih dari Rp10,000,000. Besarannya berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Untuk pemegang NPWP, besarannya adalah 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP besarannya adalah 3%.
PPh Pasal 22 yang diterapkan akan terpotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan yang dilakukan.
2. Potongan Biaya
Potongan biaya sendiri akan dikenakan jika kemasan emas Antam yang Anda miliki rusak. Misalnya pada produk Emas Antam LM CertiCard yang telah terbuka dari kemasan, atau kondisi Emas Antam LM Klasik yang sertifikatnya hilang, akan dikenakan sejumlah biaya sesuai dengan kondisi yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Jual Emas Antam Agar Tetap Cuan, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Jual atau Buyback Emas Antam
Secara umum, cara jual emas Antam yang Anda miliki dapat dilakukan dengan mendatangi Butik Emas Logam Mulia terdekat di kota Anda. Selanjutnya prosesnya adalah sebagai berikut.
- Datang ke Bukit Emas Logam Mulia terdekat
- Bawa KTP dan NPWP jika ada
- Ambil nomor antrean yang ada di dekat pintu masuk
- Serahkan KTP dan NPWP pada petugas customer service dan tunggu hingga permintaan Anda diproses
- Petugas akan mengisi formulir kwitansi buyback yang berisi data diri dan produk emas yang ingin di buyback
- Anda akan diminta untuk mencantmukan nomor rekenong yang aktif untuk keperluan transfer dana hasil penjualan emas
- Anda akan diminta menandatangani kwitansi
- Simpan bukti kwitansi ini sebagai bukti transaksi
Pada hari artikel ini ditulis, yakni 23 Desember 2024, harga emas masih serupa dengan harga pada hari lalu, yakni pada Rp1,533,000 per gram.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang apakah jual emas Antam ada potongan atau tidak, prosedur penjualan, dan penjelasan tentang potongan yang diberikan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?