Suara.com - Pemerintah memundurkan batas usia pekerja pada tahun 2025 ini menjadi 59 tahun. Batas usia ini menjadi mundur dari sebelumnya, usia pensiun pekerja pada 58 tahun.
Mundurnya batas usia pensiun tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan tersebut memuat usia pensiun pekerja akan bertambah 1 tahun dalam setiap 3 tahun berikutnya.
Adapun, terakhir kali usia pensiun ditetapkan pada 2019, di mana batas usia pekerja 57 tahun, lalu pada tahun 2022 usia pensiun mundur menjadi 58 tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi aturan tersebut pada Pasal 15 ayat (3) yang dikutip Selasa (7/1/2025).
Dengan perubahan ini, secara otomotas mempengaruhi hak perkerja dalam jaminan pensiuns BPJS ketenagakerjaan. Manfaat pensiun ini akan dibayarkan kepada peserta setiap bulan, jika telah memasuki masa pensiun.
Dalam aturan tersebut, manfaat pensiun juga paling sedikit yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan paling besar Rp3,6 juta per bulan.
Sedangkan, besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak tergantung dari tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
"Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan," bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Taspen Telah Bayarkan Manfaat Pensiun ke 1,1 Juta Janda dan 48 Ribu Yatim Piatu Hingga November
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru