Suara.com - Pemerintah memundurkan batas usia pekerja pada tahun 2025 ini menjadi 59 tahun. Batas usia ini menjadi mundur dari sebelumnya, usia pensiun pekerja pada 58 tahun.
Mundurnya batas usia pensiun tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan tersebut memuat usia pensiun pekerja akan bertambah 1 tahun dalam setiap 3 tahun berikutnya.
Adapun, terakhir kali usia pensiun ditetapkan pada 2019, di mana batas usia pekerja 57 tahun, lalu pada tahun 2022 usia pensiun mundur menjadi 58 tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi aturan tersebut pada Pasal 15 ayat (3) yang dikutip Selasa (7/1/2025).
Dengan perubahan ini, secara otomotas mempengaruhi hak perkerja dalam jaminan pensiuns BPJS ketenagakerjaan. Manfaat pensiun ini akan dibayarkan kepada peserta setiap bulan, jika telah memasuki masa pensiun.
Dalam aturan tersebut, manfaat pensiun juga paling sedikit yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan paling besar Rp3,6 juta per bulan.
Sedangkan, besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak tergantung dari tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
"Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan," bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Taspen Telah Bayarkan Manfaat Pensiun ke 1,1 Juta Janda dan 48 Ribu Yatim Piatu Hingga November
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit
-
Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
-
Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat
-
Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
-
7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya
-
Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui
-
BUMN Ini Sulap Kampung Mutus Jadi Mandiri, Ekonomi Warga Melejit 87,5 Persen