Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini diambil setelah serangkaian upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung," tulis keterangan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, Jumat (21/2/2025).
Dengan pencabutan ini, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
Selain itu, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta dilarang menghambat proses tersebut.
OJK menegaskan seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan. Namun sayangnya OJK tak menyebut soal nasib nasabah yang menjadi korban dari Jiwasraya.
Baca Juga: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Syariah Kuat, Asetnya Tembus Rp 980,30 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Punya Pasar 179,8 Juta Jiwa, RI Bidik Peluang Dagang Lewat FTA IndonesiaEAEU
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Senis Sore, Antisipasi Kebijakan Suku Bunga BI
-
Tentakel Bisnis Hashim Djojohadikusumo yang Kian Kuat Menghisap
-
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan
-
Apresiasi Wali Kota Lhokseumawe: Mentan Amran Tanggap dan Cepat Bantu Masyarakat Aceh
-
OJK: Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
-
Jasa Marga Pastikan Ruas Tok Japek II Tak Dioperasikan pada Libur Nataru
-
Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
-
Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh