Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (28/2) mengalami penurunan signifikan. Harga emas Antam turun sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.692.000 menjadi Rp1.678.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.528.000 per gram. Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas Batangan
Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah membayar pajak.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 28 Februari
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran beratnya:
- 0,5 gram: Rp889.000
- 1 gram: Rp1.678.000
- 2 gram: Rp3.296.000
- 3 gram: Rp4.919.000
- 5 gram: Rp8.165.000
- 10 gram: Rp16.275.000
- 25 gram: Rp40.562.000
- 50 gram: Rp81.045.000
- 100 gram: Rp162.012.000
- 250 gram: Rp404.765.000
- 500 gram: Rp809.320.000
- 1.000 gram: Rp1.618.600.000
Harga Emas di UBS dan Galeri 24
Baca Juga: Investasi Emas di Bank Emas atau Antam? Simak Perbedaannya
Selain Antam, harga emas batangan juga dapat ditemukan di beberapa tempat lain seperti UBS dan Galeri 24. Berikut perbandingan harganya:
UBS:
- 0,5 gram: Rp905.000
- 1 gram: Rp1.673.000
- 5 gram: Rp8.203.000
- 50 gram: Rp81.255.000
Galeri 24:
- 0,5 gram: Rp902.000
- 1 gram: Rp1.674.000
- 5 gram: Rp8.122.000
- 50 gram: Rp80.505.000
Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi emas, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Pajak PPh 22 ini diterapkan untuk memastikan transaksi emas batangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami aturan ini, investor dapat menghitung dengan lebih akurat biaya yang harus dikeluarkan saat membeli atau menjual emas batangan.
Penurunan harga emas Antam ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah. Namun, pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru dan memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Bank Emas Muncul, Harga Emas Antam Kembali Jatuh Hari Ini
-
Jelang Peresmian Bullion Bank, Harga Emas Antam Merosot
-
Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Tembus Rp1.707.000 per Gram
-
Pakar Hukum Siap Bersaksi Jika Terdakwa Korupsi Jual Beli Emas Antam Budi Said Ajukan Kasasi
-
Investasi Emas di Bank Emas atau Antam? Simak Perbedaannya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI
-
Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak
-
Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina
-
Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini
-
IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat
-
5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari
-
Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Tutup Tiga Hari Mulai Malam Ini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Investor Asing Ternyata Masih Percaya Tanam Modal di Indonesia, Ini Alasannya