Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (28/2) mengalami penurunan signifikan. Harga emas Antam turun sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.692.000 menjadi Rp1.678.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.528.000 per gram. Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas Batangan
Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah membayar pajak.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 28 Februari
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran beratnya:
- 0,5 gram: Rp889.000
- 1 gram: Rp1.678.000
- 2 gram: Rp3.296.000
- 3 gram: Rp4.919.000
- 5 gram: Rp8.165.000
- 10 gram: Rp16.275.000
- 25 gram: Rp40.562.000
- 50 gram: Rp81.045.000
- 100 gram: Rp162.012.000
- 250 gram: Rp404.765.000
- 500 gram: Rp809.320.000
- 1.000 gram: Rp1.618.600.000
Harga Emas di UBS dan Galeri 24
Baca Juga: Investasi Emas di Bank Emas atau Antam? Simak Perbedaannya
Selain Antam, harga emas batangan juga dapat ditemukan di beberapa tempat lain seperti UBS dan Galeri 24. Berikut perbandingan harganya:
UBS:
- 0,5 gram: Rp905.000
- 1 gram: Rp1.673.000
- 5 gram: Rp8.203.000
- 50 gram: Rp81.255.000
Galeri 24:
- 0,5 gram: Rp902.000
- 1 gram: Rp1.674.000
- 5 gram: Rp8.122.000
- 50 gram: Rp80.505.000
Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi emas, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Pajak PPh 22 ini diterapkan untuk memastikan transaksi emas batangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami aturan ini, investor dapat menghitung dengan lebih akurat biaya yang harus dikeluarkan saat membeli atau menjual emas batangan.
Penurunan harga emas Antam ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah. Namun, pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru dan memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Bank Emas Muncul, Harga Emas Antam Kembali Jatuh Hari Ini
-
Jelang Peresmian Bullion Bank, Harga Emas Antam Merosot
-
Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Tembus Rp1.707.000 per Gram
-
Pakar Hukum Siap Bersaksi Jika Terdakwa Korupsi Jual Beli Emas Antam Budi Said Ajukan Kasasi
-
Investasi Emas di Bank Emas atau Antam? Simak Perbedaannya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman