Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin investasi berupa emas, sebaiknya mempertimbangkan asal produk emas. Misalnya, investasi emas di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau yang terbaru di bank emas atau bullion bank. Tak kalah penting, sebelum berinvestasi ketahui terlebih dahulu perbedaan Bank Emas Indonesia dan Antam.
Belum lama ini, presiden Prabowo Subianto mengutarakan keinginannya untuk mendirikan Bank Emas atau bullion bank. Pembentukan bank emas ini diyakini bisa membantu menstabilkan ekonomi negara. Keberadaannya dinilai dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia dengan cara menambah cadangan emas negara dan mengurangi ketergantungan pada bank luar negeri.
Sementara itu, logam mulia Antam adalah emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. Perusahaan tambang satu ini sebelumnya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum sahamnya dialihkan pemerintah jadi anak perusahaan PT Inalum (Persero) sebagai anggota holding.
Perbedaan Bank Emas Indonesia dan Antam
Berikut adalah beberapa perbedaan Bank Emas Indonesia dan Antam:
1. Perbedaan Fungsi
Selain sebagai tujuan investasi, emas Antam juga dapat dijadikan sebagai jaminan pengajuan pinjaman di bank. Nilai emas yang baik, dapat digunakan untuk mencairkan pinjaman dengan cepat. Tak hanya itu, bunga pinjamannya bisa jadi lebih rendah.
Secara umum, Bank Emas berfungsi seperti bank konvensional pada umumnya, namun alih-alih menyimpan uang dalam bentuk rupiah, nasabah dspat menyimpan emas fisik maupun digital yang bisa digunakan sebagai instrumen investasi atau transaksi.
Bank emas yang akan diluncurkan pada 26 Februari 2025 nanti, akan menjadi fasilitas penyimpanan khusus di dalam negeri untuk hasil tambang yang diekspor dari Indonesia. Meski demikian, para eksportir emas tetap bisa menabung dan melakukan transaksi emas di bank-bank dengan layanan yang sama di luar negeri.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
2. Produsen
Emas-emas yang dikumpulkan di Bank Emas Indonesia akan disimpan dan dikelola oleh pihak bank emas, serta dikembangkan sebagai investasi jangka panjang. Aktivitas bisnis bullion di Indonesia sendiri telah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Kini, dua perusahaan yang memperoleh izin dari OJK untuk mengelola bank emas atau bullion bank di Indonesia antara lain Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Sementara itu, logam mulia atau emas ANTAM adalah salah satu produsen emas terpercaya yang dimiliki oleh PT Aneka Tambang. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1968 lalu.
3. Kegiatan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, usaha bank emas meliputi aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bullion antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu