Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin investasi berupa emas, sebaiknya mempertimbangkan asal produk emas. Misalnya, investasi emas di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau yang terbaru di bank emas atau bullion bank. Tak kalah penting, sebelum berinvestasi ketahui terlebih dahulu perbedaan Bank Emas Indonesia dan Antam.
Belum lama ini, presiden Prabowo Subianto mengutarakan keinginannya untuk mendirikan Bank Emas atau bullion bank. Pembentukan bank emas ini diyakini bisa membantu menstabilkan ekonomi negara. Keberadaannya dinilai dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia dengan cara menambah cadangan emas negara dan mengurangi ketergantungan pada bank luar negeri.
Sementara itu, logam mulia Antam adalah emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. Perusahaan tambang satu ini sebelumnya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum sahamnya dialihkan pemerintah jadi anak perusahaan PT Inalum (Persero) sebagai anggota holding.
Perbedaan Bank Emas Indonesia dan Antam
Berikut adalah beberapa perbedaan Bank Emas Indonesia dan Antam:
1. Perbedaan Fungsi
Selain sebagai tujuan investasi, emas Antam juga dapat dijadikan sebagai jaminan pengajuan pinjaman di bank. Nilai emas yang baik, dapat digunakan untuk mencairkan pinjaman dengan cepat. Tak hanya itu, bunga pinjamannya bisa jadi lebih rendah.
Secara umum, Bank Emas berfungsi seperti bank konvensional pada umumnya, namun alih-alih menyimpan uang dalam bentuk rupiah, nasabah dspat menyimpan emas fisik maupun digital yang bisa digunakan sebagai instrumen investasi atau transaksi.
Bank emas yang akan diluncurkan pada 26 Februari 2025 nanti, akan menjadi fasilitas penyimpanan khusus di dalam negeri untuk hasil tambang yang diekspor dari Indonesia. Meski demikian, para eksportir emas tetap bisa menabung dan melakukan transaksi emas di bank-bank dengan layanan yang sama di luar negeri.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
2. Produsen
Emas-emas yang dikumpulkan di Bank Emas Indonesia akan disimpan dan dikelola oleh pihak bank emas, serta dikembangkan sebagai investasi jangka panjang. Aktivitas bisnis bullion di Indonesia sendiri telah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Kini, dua perusahaan yang memperoleh izin dari OJK untuk mengelola bank emas atau bullion bank di Indonesia antara lain Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Sementara itu, logam mulia atau emas ANTAM adalah salah satu produsen emas terpercaya yang dimiliki oleh PT Aneka Tambang. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1968 lalu.
3. Kegiatan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, usaha bank emas meliputi aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bullion antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi