Suara.com - Masyarakat menyambut positif soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa korupsi jual beli emas Antam, Budi Said.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Budi Said dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan denda senilai Rp 1 miliar. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 15 tahun hukuman penjara.
Pakar hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengaku bersedia menjadi saksi ahli, jika pihak Budi Said melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akibat penambahan masa hukuman tersebut.
"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," kata Romli, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Meski demikian, Romli belum bisa banyak berkomentar lantaran belum membaca soal salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Budi Said.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul menilai bahwa putusan hakim soal banding yang dilakukan oleh Budi Said telah tepat.
Pasalnya, kata Dedy, putusan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harri Swantoro tidak terpengaruh oleh penggiringan yang terjadi di publik.
Mengingat, sejauh ini ada beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said.
Baca Juga: Hakim Dipuji Usai Beratkan Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Siap Melawan
"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat terterhadap terdakwa dalam kasus korupsi jual-beli emas Antam, Budi Said.
Dalam vonisnya, hakim mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024.
Selain pidana penjara selama 16 tahun, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 1,1 triliun.
Berita Terkait
-
Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.705.000/Gram
-
Hakim Dipuji Usai Beratkan Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Siap Melawan
-
Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
-
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram
-
Emas Antam Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?