Suara.com - KUR BRI menjadi solusi yang diuntungkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dikarenakan program dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan pinjaman tanpa agunan.
Para pelaku usaha kecil bisa dengan lebih mudah mendapatkan suntikan dana lewat KUR. Bahkan pinjaman yang bisa didapatkan mencapai Rp 500 juta.
Selain itu KUR BRI untuk plafon pinjaman Rp10 juta maka besaran angsuran per bulan adalah Rp850.000 (tenor 12 bulan), Rp433.334 (24 bulan), Rp294.444 (36 bulan), Rp225.000 (48 bulan), dan Rp183.334 (60 bulan).
Kemudian untuk plafon Rp20 juta besar angsuran adalah Rp1.700.000 (12 bulan), Rp866.668 (24 bulan), Rp588.888 (36 bulan), Rp450.000 (48 bulan), dan Rp366.668 (60 bulan).
Untuk besar pinjaman Rp30 juta besar angsuran adalah Rp2.550.000 (12 bulan), Rp1.300.002 (24 bulan), Rp883.332 (36 bulan), Rp675.000 (48 bulan), dan Rp550.002 (60 bulan).
Plafon lebih tinggi adalah Rp40 juta dengan besar angsuran per bulan Rp3.400.000 (12 bulan), Rp1.733.336 (24 bulan), Rp1.177.776 (36 bulan), Rp900.000 (48 bulan), dan Rp733.336 (60 bulan).
Untuk plafon Rp50 juta besaran angsurannya Rp4.250.000 (12 bulan), Rp2.166.670 (24 bulan), Rp1.472.220 (36 bulan), Rp1.125.000 (48 bulan), dan Rp916.670 (60 bulan).
Pada plafon Rp100 juta besaran angsurannya Rp8.606.643 (12 bulan), Rp4.432.061 (24 bulan), Rp3.042.061 (36 bulan), Rp2.348.503 (48 bulan), dan Rp1.933.280 (60 bulan).
Lalu KUR BRI untuk pinjaman dengan plafon Rp200 juta maka besaran angsurannya Rp17.213.286 (12 bulan), Rp8.864.122 (24 bulan), Rp6.084.387 (36 bulan), Rp4.697.006 (48 bulan), dan Rp3.866.560 (60 bulan).
Baca Juga: Promo BRI Spesial Ramadan, Diskon Kuota Internet Hingga Transaksi di Singapura
Terakhir, dengan jumlah pinjaman Rp500 juta, maka besaran angsurannya Rp43.033.215 (12 bulan), Rp22.160.305 (24 bulan), Rp15.210.969 (36 bulan), Rp11.742.515 (48 bulan), dan Rp9.666.401 (60 bulan).
- Berikut dokumen yang dipersiapkan untuk ajukan KUR BRI 2025:
1.Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
2.Berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun untuk kategori KUR Mikro.
3. Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali untuk kredit konsumtif (KPR, KKB, kartu kredit).
4. Memiliki dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah (jika sudah menikah), NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat
5. Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW.
6. NPWP (untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta).
Tag
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
Kebutuhan Konsumsi Naik, Penyaluran Pinjaman di Hari Lebaran dan Puasa Meningkat
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS