Suara.com - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengajukan usulan penting kepada pemerintah terkait kondisi industri nikel nasional. Mereka meminta agar pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan royalti nikel.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh kondisi pasar nikel global yang sedang mengalami tekanan berat.
Diketahui saat ini harga jua nikel di pasar internasional anjlok ke titik terendah sejak 2020.
Sebagai mitra pemerintah, FINI pun berkomitmen untuk menyukseskan hilirisasi nikel dan turunannya. FINI memaparkan sejumlah tantangan berat seperti harga yang sedang jatuh plus tantangan berat akibat perang dagang Cina-Amerika.
Oleh karenanya FINI memandang penundaan pemberlakuan kenaikan royalti akan menjadi insentif berharga untuk mendukung tetap eksisnya industri nikel dalam negeri di tengah tantangan global.
"Untuk menjaga iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi nikel Indonesia di tengah situasi dunia yang tidak menentu, kami mengusulkan agar kenaikan royalti tidak dilakukan pada saat ini," ujar Ketua Umum FINI, Alexander Barus lewat keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).
FINI memandang dukungan pemerintah dengan menunda pemberlakuan kenaikan royalti akan menimbulkan multiplier effect yang positif. Selain mempertahankan iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi, sehatnya industri nikel juga akan memberi sumbangsih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang maksimal.
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan PNBP sub sektor mineral dan batu bara dengan mempertimbangkan tantangan saat ini maka solusinya yaitu dengan memberlakukan tarif royalti saat ini termasuk royalti batu bara IUPK dan PKP2B," ujar Alexander.
Sebagai mitra pemerintah, FINI siap berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung industri nikel tetap eksis. FINI pun optimistis dengan sinergi pelaku usaha bersama pemerintah akan semakin mendorong daya saing hilirisasi nikel Indonesia.
Baca Juga: Chairman INACA Beberkan Strategi Membangun Industri Transportasi Udara di VAS 2025
Sebelumnya, pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini dinilai pelaku usaha keluar di saat yang sulit karena tantangan global dan harga komoditi yang sedang jatuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Nataru-Mudik Lebaran Berdekatan, Stok BBM Aman?
-
Indonesia Siap Operasikan Transportasi Canggih, Tapi Tantangannya Masih Banyak
-
Diwarnai Aksi Ambil Untung, IHSG Menyerah ke Zona Merah di Akhir Perdagangan Selasa
-
BRI Peduli Beri Apresiasi & Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung
-
Kenapa Kilang Minyak Sekarang di Jaga TNI? Ini Alasan ESDM
-
Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh
-
Rupiah Meroket Hari Ini, Ini 2 Faktor Rahasia yang Bikin Dolar AS Babak Belur
-
Tadinya Enggan, Kini Shell Beli Base Fuel dari Pertamina, Pasokan BBM Normal?
-
'Sosok' Pemilik Superbank, Ada Investor Kelas Kakap Singapura dan Korea Selatan
-
Jangan Sampai Tertipu! BI Tegaskan Desain Uang Rupiah Redenominasi di Medsos Itu Hoaks