Suara.com - Untuk meningkatkan akses pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR disalurkan pemerintah melalui lembaga keuangan seperti bank dengan pola penjaminan. Tujuan program KUR adalah untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Pemerintah lalu menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Salah satu bank yang menyalurkan KUR adalah Bank Mandiri. Apa syarat untuk mendapatkan pinjaman KUR dari Bank Mandiri? Berikut ulasannya dikutip dari website Bank Mandiri.
Jenis-jenis KUR
Bank Mandiri menyalurkan KUR ke beberapa jenis usaha berdasarkan kategorinya, yaitu:
1. KUR Super Mikro
Baca Juga: Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
- Limit Kredit sampai dengan Rp10 juta
- Jangka waktu untuk kredit modal kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan kredit investasi (KI) maksimal 5 tahun
- Suku bunga 3 persen efektif per tahun
- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai
2. KUR Mikro
- Limit kredit >Rp10 juta s/d Rp100 juta
- Jangka waktu untuk KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai
3. KUR Kecil
- Limit kredit >Rp100 juta s/d Rp500 juta
- jangka waktu untuk KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
- Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai
- Agunan tambahan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor
4. KUR PMI/TKI
- Limit kredit maksimal Rp100 juta
- jangka waktu KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6 persen efektif per tahun
- Tidak dipersyaratkan agunan pokok
5. KUR Khusus
- Limit kredit s/d Rp500 juta
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun
- Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai
- Agunan tambahan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor
Syarat Pengajuan KUR
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus:
Berita Terkait
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Bank Mandiri dan Perbasi Bersinergi untuk Percepat Lahirnya Bintang Basket Indonesia
-
Tabel KUR BRI 2025: Simulasi Angsuran Pinjaman Rp75 Juta, Bayar Berapa?
-
BRI Sukses Salurkan Rp1.285 Triliun KUR Sejak 2015: Apa Rahasianya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, Ini Panduannya Supaya Bebas Antre
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG