Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib diberikan kepada buruh atau karyawan jelang hari besar keagamaan, salah satunya Idul fitri.
Pekerja yang tidak mendapatkan THR pun bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker yakni Siap Kerja. Karyawan bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut, kemudian ikuti langkah – langkah berikut untuk membuat laporan THR yang tidak dibayarkan.
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR dengan langkah berikut.
- Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai Obrolan
4. Pengaduan THR dengan langkah berikut.
Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Demikian cara melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan kepada karyawannya. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini ditegaskan kembali dalam surat edaran yang mengatur kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam memenuhi hak pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Kriteria Penerima THR Keagamaan
Berita Terkait
-
Bank Mandiri Taspen Cairkan THR Pensiunan Mulai 17 Maret 2025
-
Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya
-
THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
-
THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah