Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib diberikan kepada buruh atau karyawan jelang hari besar keagamaan, salah satunya Idul fitri.
Pekerja yang tidak mendapatkan THR pun bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker yakni Siap Kerja. Karyawan bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut, kemudian ikuti langkah – langkah berikut untuk membuat laporan THR yang tidak dibayarkan.
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR dengan langkah berikut.
- Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai Obrolan
4. Pengaduan THR dengan langkah berikut.
Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Demikian cara melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan kepada karyawannya. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini ditegaskan kembali dalam surat edaran yang mengatur kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam memenuhi hak pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Kriteria Penerima THR Keagamaan
Berita Terkait
-
Bank Mandiri Taspen Cairkan THR Pensiunan Mulai 17 Maret 2025
-
Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya
-
THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
-
THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia
-
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
-
MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo