Suara.com - Di era digital yang semakin maju, berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan terus bermunculan.
Salah satunya adalah dompet digital DANA yang kian populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Dengan antarmuka yang mudah digunakan dan fitur-fitur yang terus berkembang, DANA menjadi pilihan banyak orang untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan praktis.
Namun, bagi Anda yang berharap dapat membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara langsung menggunakan saldo DANA, perlu diketahui bahwa fitur tersebut belum tersedia.
Hingga saat ini, DANA lebih mengutamakan kemudahan transaksi di merchant online dan offline, serta transfer antar pengguna.
Meski begitu, bukan berarti Anda tidak bisa memanfaatkan saldo DANA untuk membayar PPN.
Ada beberapa cara tidak langsung yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan mudah.
Transfer ke Rekening Bank
Metode paling umum yang dapat Anda lakukan adalah mentransfer saldo DANA ke rekening bank yang biasa digunakan untuk membayar PPN.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Dari rekening bank tersebut, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran PPN melalui e-Billing atau metode pembayaran lain yang Anda gunakan.
Cara ini banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil hingga menengah yang lebih mengandalkan saldo DANA untuk transaksi sehari-hari.
Langkah-langkahnya sederhana:
- Pastikan akun DANA Anda sudah terverifikasi.
- Buka aplikasi DANA, pilih menu "Kirim" atau "Send".
- Pilih opsi "Kirim ke Bank" atau "Send to Bank".
- Masukkan nama bank dan nomor rekening tujuan.
- Masukkan nominal yang ingin Anda transfer.
- Periksa detail transaksi dan konfirmasi dengan memasukkan PIN DANA.
- Setelah berhasil, lanjutkan pembayaran PPN dari rekening bank tersebut.
Meskipun metode ini terdengar sederhana, perlu diingat bahwa Anda mungkin akan dikenakan biaya transfer tergantung pada kebijakan yang berlaku di DANA.
Selain itu, proses pembayaran dari rekening bank biasanya memerlukan waktu tertentu sebelum dianggap sah oleh pihak perpajakan.
Menggunakan Kartu Debit/Kredit yang Terhubung ke DANA
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM