Bisnis / Makro
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:22 WIB
Ilustrasi Gedung Danantara (Suara.com/Achmad Fauzi).

BUMN yang asetnya akan dikelola oleh Danantara pun merupakan BUMN berstatus PT, bukan Perusahaan Umum (Perum). Pemerintah masih melakukan kajian terkait nasib BUMN yang berstatus perum.

Adapun tahapan berikutnya dari pembentukan Danantara adalah melakukan inbreng perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam sovereign wealth fund tersebut. Inbreng BUMN adalah penyertaan atau penyetoran aset BUMN ke dalam suatu perusahaan, dalam hal ini Danantara, sebagai bagian dari modal.

Nantinya, Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) yang baru diluncurkan, akan mengelola aset BUMN melalui dua holding, yaitu holding investasi dan holding operasional, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing global. Kedua holding tersebut nantinya akan berbentuk PT.

“Iya (akan berbentuk PT). Baik investasi maupun operasional,” ucap Dony.

Load More