Suara.com - Kode referral OVO terbaru tanpa syarat banyak dicari oleh pengguna setianya. Terlebih kode yang dapat digunakan untuk mendapatkan OVO Points bisa dengan mengundang teman menggunakan aplikasi tersebut.
Terlebih, OVO adalah dompet digital atau e-wallet yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara online maupun offline.
Serta dapat digunakan untuk mengumpulkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai penawaran menarik.
Namun cara mendapatkan kode referral OVO terbaru tanpa syarat tidak bisa dilakukan. Tapi bisa dilakukan dengan mengajak teman atau keluarga menggunakan pembayaran digital tersebut. Hal ini tentu bisa menguntungkan untuk Anda.
Berikut cara mendapatkan kode referral OVO terbaru:
Ajak Teman dan Keluarga:
Minta teman dan keluarga Anda untuk mengunduh aplikasi OVO.
Minta Memasukkan Kode Referral:
Saat teman atau keluarga Anda mendaftar, minta mereka untuk memasukkan nomor HP Anda di kolom kode promo pada halaman registrasi "Join OVO".
Baca Juga: Cara Transfer OVO ke DANA, Anti Ribet!
Dapatkan OVO Points:
Setelah teman atau keluarga Anda melakukan transaksi minimal Rp50.000 dengan OVO Cash dalam 14 hari setelah registrasi, Anda akan mendapatkan 10.000 OVO Points.
Limit Referensi:
Anda bisa mendapatkan hingga 200.000 OVO Points per bulan (10.000 OVO Points x 20 referensi).
Manfaatkan OVO Points:
OVO Points bisa ditukarkan dengan berbagai tawaran menarik dari OVO atau digunakan untuk membayar transaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik