Suara.com - Keberadaan aplikasi DANA sangat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi, mulai dari pembayaran, transfer uang, hingga belanja online.
Sebagai layanan dompet dompet elektronik terkemuka, DANA ternyata bisa menarik uang secara tunai.
Melalui fitur keuangan digitalnya, platform tersebut juga menawarkan fitur yang memungkinkan pengguna menukarkan saldo dalam bentuk fisik melalui fitur tarik tunai.
Cara ambil uang inipun dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan mudah. Berikut ini penjelasan cara tarik tunai melalui DANA.
Syarat tarik tunai DANA
Melansir laman dana.id, saldo pada aplikasi dompet digital DANA bisa dicairkan. Cara ambil uang dari DANA pun sangatlah mudah dan tentu saja terjamin keamanannya.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum tarik tunai saldo DANA. Salah satunya adalah akun yang dimiliki harus Premium.
Fitur tarik tunai hanya tersedia bagi akun Premium sehingga akun Basic memerlukan upgrade untuk menarik tunai saldonya.
Cara ambil uang dari DANA bisa dilakukan di Alfamart, Indomaret dan mesin ATM, dengan tarif yang berbeda. Namun, biaya admin tarik tunai di Alfamart diketahui lebih murah daripada lewat mesin ATM.
Baca Juga: Cara Top Up Diamond Mobile Legends di DANA, Bisa Langsung Beli Skin!
Di Alfamart, Anda akan dikenakan biaya admin sebesar Rp3.000 per sekali transaksi. Tarif yang sama juga berlaku di Alfamidi dan Lawson.
Sementara itu, biaya admin di mesin ATM BCA akan dikenakan Rp4.500. Untuk limit yang dapat dicairkan pun beragam.
Pada transaksi pertama, limit maksimum taruk tunai DANA Anda adalah Rp250.000, dengan batas minimal Rp50.000 dan untuk transaksi pertama.
Namun pada transaksi-transaksi berikutnya, limit tarik tunai akan otomatis meningkat hingga mencapai Rp 1 juta per sekali penarikan.
Cara tarik tunai DANA di Alfamart
Cara ambil uang dari DANA yang pertama direkomendasikan adalah melalui Alfamart. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengambil uang DANA di Alfamart.
Berita Terkait
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB