Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB
Mantan Menteri Agama Malaysia Jamil Khir Baharom didakwa menyelewengkan dana Tabung Haji senilai lebih dari RM860,3 juta. (CNA)
  • Mantan Menteri Agama Malaysia Jamil Khir Baharom didakwa menyelewengkan dana Tabung Haji RM860,3 juta.

  • Tiga transaksi ilegal ke perusahaan Arab Saudi tersebut dilakukan semasa pemerintahan PM Najib Razak.

  • Jamil Khir mengaku tidak bersalah dan kini dibebaskan dengan jaminan serta penyerahan paspor.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Malaysia Jamil Khir Baharom resmi didakwa atas dugaan penyelewengan dana haji nasabah senilai lebih dari RM 860,3 juta (setara Rp 3,7 miliar). Kasus ini menjadi pukulan telak baru bagi reputasi pengolahan dana keagamaan di negeri jiran tersebut.

Pengadilan Sesi Kuala Lumpur memproses perkara hukum ini setelah Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mengajukan tiga dakwaan berat terhadap tokoh berusia 65 tahun itu. Langkah hukum ini mempertegas komitmen pembongkaran skandal finansial sistematis yang selama ini mengendap di lembaga pengelola tabungan jutaan umat Muslim.

Penetapan status terdakwa pada Jamil Khir menjadikannya pejabat tertinggi UMNO kedua yang terseret ke meja hijau dalam kurun waktu dua pekan berturut-turut. Fenomena ini menguji stabilitas peta politik nasional mengingat UMNO saat ini merupakan bagian dari koalisi pemerintahan pimpinan PM Anwar Ibrahim.

Seluruh transaksi mencurigakan tersebut dialirkan secara tidak sah ke perusahaan real estat Arab Saudi bernama Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd. Penyimpangan dana publik ini diduga kuat terjadi langsung dari ruang kerja sang menteri di Putrajaya sepanjang rentang waktu 2015 hingga 2017.

Rincian aliran dana diawali pengalihan sebesar RM42,9 juta pada 3 April 2015. Selanjutnya, alokasi dana kembali keluar sebesar RM288,1 juta pada 14 Desember 2016 serta transaksi terbesar mencapai RM529,1 juta pada 17 Agustus 2017.

Jamil Khir menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan berdasarkan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencakup penjara hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta sanksi denda.

Hakim Rosli Ahmad menetapkan jaminan sebesar RM300.000 setelah tim kuasa hukum terdakwa keberatan atas permintaan awal jaksa penuntut umum sebesar RM1 juta.

Terdakwa juga diwajibkan menyerahkan paspornya kepada pengadilan selama proses persidangan berlangsung.

Pengusutan perkara ini bermula dari penangkapan Jamil Khir oleh MACC pada 1 September lalu.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas temuan Komisi Penyidikan Kerajaan (RCI) yang menelusuri penyimpangan tata kelola Tabung Haji.

Laporan RCI setebal 252 halaman mengindikasikan adanya campur tangan politik serta kerugian investasi yang menembus angka RM1 miliar selama periode 2014 hingga 2020.

Fokus penyelidikan melingkupi kebijakan penyewaan hotel yang terhubung dengan Tabung Haji di Arab Saudi semasa Jamil Khir menjabat.

Sebelum didakwa, Jamil Khir sempat memberikan pembelaan terkait seluruh keputusan operasional lembaga tersebut saat ia memimpin.

"Keputusan yang dibuat selama masa jabatan saya sebagai menteri didasarkan pada rekomendasi dewan Tabung Haji dan mengikuti prosedur resmi lembaga tersebut," ujar Jamil Khir, dikutip dari CNA.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com