Bisnis / Keuangan
Sabtu, 12 April 2025 | 13:04 WIB
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

A. PBB-P2 tahun pajak 2025

- Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025

- Keringanan 7,5% untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025

- Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025 

B.   PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024

- Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025 

C.   PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019

- Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

D.   PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012

Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

- Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

4) Pembebasan sanksi administratif

A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025

B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025

- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

- Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif

Pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

 Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa dengan adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More