Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Meski menuai pro dan kontra, namun nyatanya antusiasme masyarakat yang turut serta tergolong tinggi. Tapi tahukah Anda kapan batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tiba?
Setiap program yang dilaksanakan pemerintah selalu memiliki tenggat waktu atau periode berlaku. Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri, dimulai pada waktu yang beragam di berbagai daerah di Indonesia, misalnya:
- Jawa Barat, pada 20 Maret 2025
- Jawa Tengah, pada 8 April 2025
- Banten, pada 10 April 2025
- Kalimantan Timur, pada 8 April 2025
- Sulawesi Tengah, pada 14 April 2025
Hal serupa juga berlaku untuk tenggat waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilangsungkan di masing-masing daerah tersebut.
Lalu Kapan Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ini?
Dilansir dari berbagai sumber, batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hanya hingga tanggal tertentu, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat melakukan pembayaran kewajiban pajaknya tanpa harus membayarkan denda yang seharusnya termasuk dalam pembayaran.
Jika waktu dimulainya program ini berbeda-beda, maka pemberlakuan program ini juga akan berakhir pada waktu yang berbeda-beda pula.
Untuk area Jawa barat, masa berlaku pemutihan ini diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2025. Untuk Jawa Tengah, program akan dilangsungkan hingga tanggal 30 Juni 2025. Kemudian untuk Banten, program akan terus dilangsungkan hingga tanggal yang sama, 30 Juni 2025.
Sementara itu untuk wilayah Kalimantan Timur, program pemutihan pajak juga akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2025, serupa dengan provinsi sebelumnya. Di Sulawesi Tengah, program ini hanya berlangsung hingga tanggal 14 Mei 2025 mendatang, menjadi periode program paling singkat jika dibandingkan dengan provinsi lain.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Secara umum, syarat yang digunakan pada masing-masing daerah tidak jauh berbeda, yakni:
- STNK kendaraan, asli dan fotokopi
- KTP sesuai nama yang ada di di STNK, asli dan fotokopi
- BPKB kendaraan, lasi dan fotokopi
- Sampul map merah untuk mobil, dan sampul map kuning untuk motor
- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Syarat tambahan diberikan untuk pembebasan BBNKB, yakni dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, dan BPKB, serta kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai.
Nantinya pembebasan pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan dengan prosedur pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja tagihan yang masuk dan harus dibayarkan hanya sebatas pajak tahun 2025 saja, tanpa mempertimbangkan pajak atau denda untuk keterlambatan pembayaran pajak di tahun sebelumnya.
Manfaat Mengikuti Program Pemutihan PKB
Pemutihan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri membawa manfaat tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk pemerintah.
Bagi masyarakat, adanya program ini jelas akan meringankan beban pajak yang mungkin terlanjur besar karena keterlambatan atau lupa membayar, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan tarif yang lebih ringan. Selain itu kepemilikan kendaraan juga akan berstatus legal, sebab telah menyelesaikan kewajiban pajak yang ada.
Bagi pemerintah daerah, program ini ditujukan untuk melakukan pendataan lengkap pada wajib pajak kendaraan bermotor yang mungkin sebelumnya tidak terdata. Diharapkan dengan adanya program ini pajak kendaraan bermotor di tahun berikutnya dapat dibayarkan tepat waktu sehingga tidak lagi terkena denda atau menyebabkan masalah hukum lain.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di bebera daerah di Indonesia yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga