Sementara dalam ayat 2 terulis seseorang bisa dikenakan pidana paling lama 8 tahun jika menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.
Terakhir dalam ayat 3 ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.
Masih Anggap Remeh
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti masih banyak penumpang pesawat yang tidak tertib. Salah satunya, membuat becandaan bahwa dirinya tengah membawa bom.
Padahal becandaan itu bisa mengancam tidak hanya penumpang lain, tetapi seluruh pihak dalam unsur penerbangan.
"Ketika mengucapkan ujaran 'saya bawa bom', ini bukan hal yang main-main. Karena setiap ucapan itu di dalam dunia penerbangan diperlakukan sebagai ancaman serius," ujar Ketua Umum APJAPI Alvin Lie dalam diskusi APJAPI di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dia menyesalkan, candaan membawa bom selalu berulang oleh penumpang di Indonesia.
Alvin menyebut di negara lain, jika satu pihak melayangkan ujaran tersebut, maka penegak hukum langsung melakukan evakuasi menyeluruh.
"Nah sayangnya di Indonesia ujaran tentang bom itu dianggap sebagai candaan, ini sangat meremehkan. Di negara negara lain, ketika ada penumpang mengatakan membawa bom itu seluruh sangat dievakuasi," bilang dia
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Cekik Hingga Dorong Pramugari, Wings Air Mau Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?