Suara.com - Reputasi moncer Sugar Group Companies (SGC), sang "Raja Gula" Indonesia dan pemilik merek ikonik "Gulaku", kini terancam tercoreng skandal dugaan suap yang mengguncang dunia hukum.
Pasalnya, fakta persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur menyeret nama SGC, gurita bisnis gula yang dipimpin Gunawan Jusuf, dalam dugaan praktik kotor demi memenangkan perkara perdata melawan raksasa korporasi Jepang, Marubeni Corporation.
Sosok Gunawan Jusuf, dengan latar belakang pendidikan mentereng di bidang teknik sipil dari University of California (Long Beach) dan kiprahnya sebagai komisaris di perusahaan investasi internasional PT Makindo Strategic Assets sejak tahun 2000, selama ini dikenal sebagai nahkoda yang membawa SGC menjadi penguasa 30 persen kebutuhan gula nasional dari pusat produksinya di Tulangbawang.
Visi ambisiusnya untuk menjadikan SGC pabrik gula terbesar dan terefisien di dunia, serta keberhasilannya meluncurkan "Gulaku" sebagai gula kemasan bermerek pertama dan premium di Indonesia, telah mengukuhkan namanya dalam peta bisnis Tanah Air.
"Gulaku", dengan proses produksi higienis berteknologi tinggi yang meminimalisir sentuhan manusia, berhasil merebut hati konsumen di seluruh Indonesia. SGC di bawah kendali Gunawan Jusuf bahkan terus meningkatkan produksinya, mencapai 500 ribu ton per tahun, di mana 40 ribu ton di antaranya adalah "Gulaku".
Namun, citra gemilang ini kini terancam karam oleh pengakuan Zarof Ricar, saksi mahkota dalam persidangan suap Gregorius Ronald Tanur, pada Rabu (7/5/2025).
Zarof secara gamblang mengakui telah menerima uang haram senilai Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Companies, melalui seorang yang disebut bernama Ny. Lee. Pengakuan ini seolah mengkonfirmasi barang bukti uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap yang lebih besar.
Motif di balik dugaan suap ini pun terkuak dalam persidangan. SGC diduga kuat berupaya "mengamankan" kemenangan perkara perdatanya melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp 7 triliun.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bahkan menyoroti dugaan "meeting of minds" antara Zarof Ricar sebagai perantara dengan SGC sebagai pemberi suap. Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, mengecam peristiwa ini sebagai "bentuk kejahatan serius" dengan motif untuk melindungi pemberi suap, termasuk SGC, serta hakim agung yang memutus perkara.
Baca Juga: Waspada! 4 Minuman Populer Ini Diam-Diam Tingkatkan Risiko Diabetes
"Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan," tegas Ronald.
Mengutip laman perusahaan, Sabtu (10/5/2025) Sugar Group Companies (SGC) sendiri adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia yang fokus pada industri gula, khususnya perkebunan tebu dan produksi gula. SGC memiliki berbagai anak perusahaan yang memproduksi gula dan juga pabrik etanol. Produk utamanya adalah Gula Kristal Putih dengan merek Gulaku.
SGC merupakan perusahaan terintegrasi yang mencakup seluruh rantai produksi gula, mulai dari perkebunan tebu hingga pengolahan, pemurnian, dan distribusi.
SGC memiliki beberapa anak perusahaan yang memproduksi gula, seperti PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Gula Putih Mataram (GPM).
Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran.
Ketiga anak perusahaan yang disebutkan diawal bergerak dalam produksi gula, sementara PT Indolampung Distillery memproduksi Etanol. Produk Gula Kristal Putih yang diproduksi perusahaan ini sudah sangat terkenal dan menjadi pilihan utama untuk konsumsi masyarakat Indonesia secara luas yaitu Gulaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun