Kredit Pemilikan Rumah, yaitu pinjaman yang dapat digunakan untuk membeli atau membangun rumah. Jangka waktunya cukup beragam, bisa sampai dengan 25 tahun. Selain itu, BCA juga menawarkan suku bunga KPR yang terjangkau, mulai dari 1,45 persen!
KPR BCA Refinancing, yaitu layanan untuk memindahkan pinjaman KPR dari bank lain ke BCA.
Kredit Sepeda Motor, yaitu pinjaman untuk pembiayaan secara khusus kendaraan roda dua atau roda tiga.
Kredit Kendaraan Bermotor, yaitu pinjaman untuk membeli mobil baru maupun bekas.
KKB Refinancing, yaitu pinjaman yang menggunakan BPKB mobil nasabah untuk dijadikan jaminan.
Syarat dan Ketentuan Pinjam Uang di Bank BCA
BCA Personal Loan merupakan produk yang paling sering dicari oleh nasabah.
Dengan pinjaman BCA Personal Loan, nasabah bisa mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan pribadi tanpa harus menyertakan agunan atau jaminan kepada pihak bank.
BCA Personal Loan dapat digunakan oleh nasabah karyawan, wiraswasta, maupun pekerja profesional.
Baca Juga: Suku Bunga Rendah, Begini Cara Pengajuan KUR BCA 2025
Dalam laman resmi BCA disebutkan bahwa BCA Personal Loan memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah yang membutuhkan pendanaan, seperti:
- Pinjaman tanpa agunan (jaminan) hingga Rp100 juta.
- Proses aplikasi yang mudah dan cepat.
- Bunga relatif rendah, mulai dari 1 persen dengan jangka waktu angsuran yang ringan, mulai dari 1, 2, hingga 3 tahun.
Apabila ingin mengajukan pinjaman dari BCA Personal Loan, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) domisili Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Pulau Jawa, Palembang, Tanjung Pinang, Batam, Medan, Denpasar, Cakranegara, dan Makassar.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun ketika BCA Personal Loan telah dilunasi.
- Karyawan yang merupakan peserta atau karyawan dari peserta fasilitas Payroll BCA atau memiliki keanggotaan Kartu Kredit BCA minimal selama 1 tahun.
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan wiraswasta atau pekerja profesional minimal 2 tahun pada bisnis/usaha saat ini.
- Wiraswasta dan profesional yang memiliki keanggotaan Kartu Kredit BCA minimal selama 1 tahun.
- Memiliki penghasilan per bulan minimal Rp2,5 juta untuk daerah Jabotabek, Bandung, Surabaya, Batam, dan Medan atau minimal Rp2 juta untuk daerah lainnya.
Menyiapkan dokumen:
- Formulir aplikasi pengajuan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Izin Usaha/TDI/TDP/Surat Izin Praktek (untuk wiraswasta atau pekerja profesional).
- Fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Fotokopi NPWP. Jika belum memiliki NPWP dan mengajukan pinjaman sampai dengan Rp50 juta, nasabah wajib mengisi surat pernyataan belum atau tidak memiliki NPWP.
Tahapan Pinjam Uang di Bank BCA
Pengajuan pinjaman uang pribadi di BCA dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang terdekat maupun online lewat aplikasi BCA Mobile atau MyBCA.
Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Secara Offline
- Siapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Kunjungi kantor cabang BCA terdekat.
- Sampaikan keinginan Anda untuk mengajukan pinjaman uang kepada petugas bank. Kemudian, nasabah akan diwawancarai oleh petugas tersebut mengenai tujuan pinjaman serta informasi finansial lainnya.
- Apabila permohonan telah disetujui, petugas bank akan meminta nasabah untuk mengisi formulir aplikasi pinjaman.
- Lalu, tandatangani surat perjanjian pinjaman yang diberikan oleh petugas.
Setelah semua prosesnya telah selesai, dana akan ditransfer ke rekening nasabah sesuai dengan nominal yang diajukan.
2. Secara Online
- Unduh aplikasi BCA Mobile atau MyBCA.
- Login ke akun m-banking Anda. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun baru.
- Cari menu “Pinjaman”, lalu klik menu tersebut.
- Isi formulir permohonan pinjaman, kemudian unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Ikuti semua langkah-langkah yang tertera di aplikasi untuk menyelesaikan pengajuan pinjaman.
- Tunggu hingga pengajuan Anda disetujui oleh pihak bank.
- Apabila pengajuan pinjaman disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening nasabah sesuai dengan nominal yang diajukan.
Apakah Ada Denda Keterlambatan di BCA?
Tentu saja nasabah bisa diberikan denda keterlambatan apabila tidak membayar cicilannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Denda keterlambatan tersebut mulai dari 0,28 persen per hari dari angsuran.
Sehingga supaya tidak dikenakan denda tersebut, penting bagi nasabah untuk melunasi pinjaman dari BCA sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru