Suara.com - Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah dan diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Seluruh amanah yang tertuang dalam PP 64 Tahun 2021 itu sejatinya telah diwujudkan dalam bentuk penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pemanfaatan lahan kepada badan hukum swasta baik mikro maupun makro.
Namun demikian, ada satu kepingan puzzle yang belum lengkap, yakni reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Program tersebut merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.
Hingga akhirnya pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) merilis empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. Kabar ini bak secercah cahaya di tengah gelap.
“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja ditulis Minggu (1/6/2025).
Terbitnya sertifikat Hak Pakai ini merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU.
Pada 26-28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria tahap I telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek.
Dari jumlah tersebut, ada 75 yang telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Baca Juga: Hingga Mei 2025, Progres Fisik Pembangunan Jalan Tol IKN 3B-2 Capai 62 Persen
Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan negara bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat dan masyarakat yang turut mensukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” papar Parman.
Sementara itu Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami menambahkan, benefit reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berupa kepastian hukum tetapi juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanahnya selama 10 tahun.
Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek RA dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Syafran.
Salah satu subjek penerima reforma agraria, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan apresiasi atas telah terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria. Sugeng mengaku akan segera menggarap tanahnya dengan tanaman sawit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik