8. Indosaku
Indosaku merupakan aplikasi penyedia akses kredit yang cepat, mudah, dan terjangkau untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial, baik itu individu maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Limitnya pun sangat bervariasi dan memungkinkan pengguna mengajukan punjamn uang mulai dari Rp500 ribu.
9. Easycash
Easycash merupakan apalikasi pinjol yang bisa menjadi pilihan alternatif legal untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Pengajuan dana lewat aplikasi ini terbukti langsung cair dalam hitungan menit saat sedang membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.
Easycash juga menawarkan pinjaman dengan limit yang cukup besar, bahkan dapat mencapai puluhan juta rupiah. Tak sampai di situ, pinjol ini juga menawarkan tenor yang lumayan panjang, mulai dari 3, 6, 9, sampai 12 bulan. Sementara untuk suku bunganya, ada di kisaran 0,15-0,3 persen per hari.
10. Akulaku
Terakhir, ada aplikasi Akulaku yang menyediakan layanan pinjaman online dengan limit cukup besar, yaitu hingga Rp15 juta dengan tenor hingga 12 bulan. Bunga harian yang disediakannya pun masih berada di batas wajar dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu mulai dari 0,1 persen. Persetujuan pinjaman di Akulaku pun terbilang sangat cepat, hanya butuh waktu sekitar 3 sampai 5 menit saja.
Demikian aplikasi pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit yang bisa menjadi referensi. Jika ingin mengajukan pinjaman online, sebaiknya lakukan dengan bijak dan gunakan untuk kebutuhan yang mendesak atau modal usaha.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM