Ia mengemukakan bahwa IUP tambang nikel itu dimiliki oleh PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Menurut Bahlil, pencabutan izin operasional sementara ini, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM.
"Saya ingin ada objektif. Nah, untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpang siuran maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen minerba untuk status daripada IUP PT GAG, kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis 5 Juni 2025 silam.
Bahlil menuturkan, sebenarnya ada lima IUP yang ada di wilayah Kepulauan Raja Ampat.
Hanya saja, cuma satu perusahaan yaitu PT GAG Nikel yang masih beroperasi, di mana IUP dimulai pada tahun 2017.
Selain itu, operasional tambang nikel itu telah dilakukan sejak tahun 2017. Maka dari itu, Bahlil akan memeriksa secara langsung aktivitas tambang di Raja Ampat tersebut.
"Sekarang dengan kondisi seperti ini kita harus cross-check. Karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo. Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat. Saya sering di Raja Ampat. Pulau Piaynemo dengan Pulau Gag itu kurang lebih sekitar 30 kilometer sampai dengan 40 kilometer," ucap dia.
Bahlil menambahkan, tidak merinci kapan pemeriksaan Tambang tersebut selesai. Akan tetapi, dirinya akan terjun langsung memantau aktivitas tambang di Raja Ampat tersebut.
Baca Juga: Pengamat UGM Duga Ada Kongkalikong Oknum Pusat dan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup