- Terdaftar yang artinya kamu telah terdaftar sebagai penerima berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam masa verifikasi
- Ditetapkan yang berarti kamu sudah ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU bulan Juni dan Juli 2025
- Tersalurkan ke rekening yang artinya bantuan sudah masuk ke dalam rekening kamu dan siap dicairkan
Penyebab Gagal Menerima BSU 2025 Senilai Rp 600 ribu
Kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan itu merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman penyaluran bantuan gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Pembaruan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi BSU lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pembaruan yang diresmikan sejak Senin, 2 Juni 2025, berikut beberapa faktor pekerja atau guru honorer gagal mendapatkan BSU:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
Baca Juga: Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK)
4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026