- Terdaftar yang artinya kamu telah terdaftar sebagai penerima berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam masa verifikasi
- Ditetapkan yang berarti kamu sudah ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU bulan Juni dan Juli 2025
- Tersalurkan ke rekening yang artinya bantuan sudah masuk ke dalam rekening kamu dan siap dicairkan
Penyebab Gagal Menerima BSU 2025 Senilai Rp 600 ribu
Kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan itu merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman penyaluran bantuan gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Pembaruan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi BSU lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pembaruan yang diresmikan sejak Senin, 2 Juni 2025, berikut beberapa faktor pekerja atau guru honorer gagal mendapatkan BSU:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
Baca Juga: Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK)
4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week